KONSENSUS LOKAL MASYARAKAT DUSUN MELIAU LINDUNGI DANAU MEREBUNG
Oleh: Masayu Yulien Vinanda
Kapuas Hulu (07/01)-Dengan wilayah perairan yang luasannya mencapai 3,27 % dari luas perairan umum Indonesia, tidaklah mengherankan jika Kapuas Hulu, Kabupaten yang terletak di ujung timur Provinsi Kalimantan Barat ini menyimpan sumber daya perikanan yang kaya. Di wilayah ini, membentang 148 sungai dan 115 danau. Namun, hanya 21 diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai Danau Lindung. Sisanya, masyarakat setempatlah yang menerapkan sistem perlindungan adatnya masing-masing, seperti yang diberlakukan di dusun Meliau.
Di dusun Meliau terdapat 7 danau yang secara adat dilindungi oleh masyarakat. Danau Merebung merupakan salah satu contohnya. Dilindungi bukan berarti tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Danau Merebung terbukti mampu memberikan penghasilan bagi masyarakat dengan sistem/aturan zona penangkapan. Pada zona-zona pemanfaatan inilah masyarakat diperbolehkan untuk menangkap ikan.
Secara umum, penangkapan ikan di Danau Merebung bisa dilakukan sepanjang tahun. Pembatasan yang dilakukan terletak pada jenis alat tangkap yang digunakan. Untuk alat tangkap pukat, mata pukat yang digunakan adalah mata pukat kasar, yakni yang berukuran mulai dari 4 inchi ke atas. Mata pukat dengan ukuran seperti ini hanya bisa menangkap ikan berukuran 2-3 kg. Sementara ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap, tidak akan terjaring, sehingga anak-anak ikan pun bisa berkembang biak mencapai ukuran induk.
Tidak hanya itu, umpan pancing pun juga ada aturannya, misalnya para nelayan tidak diperbolehkan menggunakan kecoa. Umpan kecoa dilarang karena ikan siluk (arwana), ikan yang dilindungi secara adat, umumnya menyukai umpan jenis ini. Semenjak 30 tahun terakhir, siluk hampir tidak pernah ditemukan di alam. Hanya pada tahun 2009, siluk pernah ditemukan sekali di Desa Semalah, desa yang letaknya kurang lebih 1 jam dari dusun Meliau. Kondisi inilah yang kemudian mendorong masyarakat setempat memperlakukan semacam moratorium lokal. Sudah belasan tahun mereka tidak pernah menyuluh (nyilok/mencari anak siluk).
Umpan lainnya yang juga tidak diperbolehkan adalah anak ikan toman. Umpan jenis ini dilarang karena semua ikan menyukai umpan ini. Sistem perlindungan adat pun mencakup aturan masa penangkapan. Pada bulan tertentu yaitu September, Oktober, dan November, danau ditutup dari segala aktivitas penangkapan. Larangan ini berlaku permanen tanpa kecuali. Karena bulan-bulan tersebut adalah musim bertelur bagi berbagai jenis ikan seperti piyam dan tapah.
Denda pun diberlakukan bagi mereka yang melanggar. Misalnya, bagi mereka yang meaning menggunakan umpan anak toman, maka per pancing dikenakan denda 200.000 rupiah. Tidak hanya itu, si pemancing “nakal” ini pun akan dilarang selama 3 tahun tidak boleh ke danau untuk menangkap ikan. Namun hingga aturan ditetapkan, belum ada yang dihukum karena masyarakat taat dengan hukum yang telah mereka sepakati bersama ini.
Upaya perlindungan yang dilakukan masyarakat terbukti membuahkan hasil, dimana populasi ikan langka ini masih terjaga dengan baik di alam. Hal ini terbukti dengan secara tidak sengaja tertangkapnya induk arwana jenis super red melalui pancing oleh pemancing professional asal Amerika, Robert Clarcke awal September 2011 lalu. Ukuran dan beratnya sungguh menakjubkan, panjangnya mencapai 1,4 m dengan panjang 140 cm dan berat 6 kg. Ikan ini begitu tertangkap, langsung diselamatkan dengan hati-hati. Setelah dilepaskan dari mata kail, dilepaskan langsung ke Danau Merebung oleh seorang warga betang Dusun Meliau yang mendampingi Robert, sang pemancing itu. Menurut Masyarakat lokal di Meliau, dengan ukuran sebesar itu, ikan tersebut bisa dihargai hingga 30 juta rupiah di pasar lokal, dan 300 juta di pasar internasional.
“Secara formal 10 danau di Meliau termasuk Merebung belum ditunjuk sebagai danau lindung. Namun dalam upaya ke arah sana, WWF-Indonesia bersama dengan para pihak telah mendorong adanya lokakarya jasa lingkungan dan ekowisata. Dalam kesempatan ini diundang masyarakat dari Meliau untuk menyampaikan presentasi mengenai keberadaan siluk di Merebung. Presentasi ini mendapat sambutan baik dari pihak pemda (DKP) sehingga ada rencana tindak lanjut untuk pengusulan danau-danau di Meliau masuk dalam nominasi danau lindung. Masyarakat berharap, jika diusulkan sebagai danau lindung, Danau Merebung tetap bisa dimanfaatkan dengan pengaturan khusus, ungkap Project Leader WWF Kapuas Hulu Albertus Tjiu.