KESEPAKATAN LANJUTAN UNTUK MENYELAMATKAN EKOSISTEM SUMATERA
Oleh: Masayu Yulien Vinanda
Sepuluh gubernur dan pemerintah propinsi se-Sumatera kembali menegaskan komitmen bersama menyelamatkan pulau tersebut dengan menandatangani Peta Jalan (Road Map) Penyelamatan Ekosistem Pulau Sumatera.di Hotel Borobudur Jakarta (Jumat, 26/06).
“Peta Jalan” tersebut diharapkan bisa dijadikan acuan kegiatan penataan ruang wilayah yang berbasis ekosistem. untuk menyelamatkan ekosistem Pulau Sumatera yang sudah terancam hancur . Sebelumnya, seluruh Gubernur Sumatera pada 18 September 2008 lalu telah menyepakati 3 agenda penting dalam upaya penyelamatan ekosistem Sumatera, yaitu (1) pengembangan penataan ruang berbasis ekosistem, (2) restorasi kawasan kritis, dan (3) perlindungan kawasan bernilai tinggi bagi sistem kehidupan, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.
Sepuluh gubernur maupun pejabat yang mewakili membubuhkan tandatangannya pada dokumen tersebut, yakni: Irwandi Yusuf (Nanggroe Aceh Darussalam), Syamsul Arifin (Sumatera Utara) Zulkifli Nurdin (Jambi), Gamawan Fauzi (Sumatera Barat), Mahyudin NS (Sumatera Selatan), Eko Maulana Ali (Bangka Belitung Eko Maulana Ali), Rusli Zainal (Riau), Agusrin Maryono (Bengkulu), Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau), dan, Sjachroedin Z. Pagaralam (Lampung). Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Depdagri Syamsul Arief Rivai Bulu mewakili Menteri Dalam Negeri serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Prof. Dr Emil Salim yang juga menyampaikan pidato kunci (keynote speech) di acara tersebut.
Draft peta jalan penyelamatan ekosistem Sumatera meliputi tiga langkah strategis yang akan dilakukan yaitu: restorasi hutan alam yang sudah rusak, upaya perlindungan hutan dan ekosistem sensitif dalam rangka meningkatkan daya dukung ekosistem Pulau Sumatera, serta pengembangan model insentif dan disinsentif.
Restorasi hutan alam yang sudah rusak diimplementasikan dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung, penerapan praktik pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Sedangkan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif dilakukan melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan.
Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan penerbitan izin dan konsesi yang berkonsekuensi pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah.
Langkah terakhir yang disepakati dalam road map penyelamatan Ekosistem Sumatera adalah mengembangkan model insentif dan disinsentif untuk mendorong pemerintah daerah melakukan kegiatan konservasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pertemuan untuk menyatukan langkah menyelamatkan ekosistem Sumatera tersebut diselenggarakan bersama-sama oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kehutanan, dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup serta WWF-Indonesia sebagai mitra penyelenggaraan acara.
Artikel Lainnya:
Pemerintah Kawal Pelaksanaan Komitmen Penyelamatan Ekosistem Sumatera