Penyu merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memburu telur penyu untuk dijual maupun dikonsumsi.
Beragam ancaman menghantui keberadaan penyu di Indonesia. Mulai dari pengambilan telur penyu, perburuan penyu dewasa untuk diambil dagingnya, dan kematian tidak sengaja karena terjerat alat pancing. Sampah di lautan juga menjadi penyebab kematian dari penyu-penyu ini. Phthalates, bahan kimia yang berasal dari plastik, kerap kali ditemukan di dalam kuning telur penyu. penyu sering mengira plastik adalah ubur-ubur, makanan favorit mereka.
WWF-Indonesia senantiasa melindungi penyu melalui program-program yang diperuntukan untuk upaya konservasi. Upaya yang dilakukan antara lain adalah peningkatan kesadaran publik, mengawasi pola migrasi penyu, mendukung pengendalian perdagangan satwa illegal, melindungi wilayah-wilayah yang menjadi sarang penyu, mempromosikan dan memfasilitasi pembentukan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) berbasis penyu laut, menangani kasus tangkapan tidak sengaja terhadap penyu langsung di atas kapal nelayan, dan menandatangani sejumlah nota kesepahaman dalam komitmen perlindungan hidup penyu di Indonesia.