TERSANGKA PENADAH HARIMAU DISIDANG DI SUMATERA BARAT
Oleh Dyah Eka Rini
Jakarta (10/8) - Kabar baik datang dari Sumatera Barat. Tersangka kasus penyelundupan harimau yang tertangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat Februari lalu, saat ini sudah dimejahijaukan. Hari ini (3/8), proses persidangannya memasuki kali ketiga yaitu pemeriksaan terdakwa. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan dan perburuan illegal terhadap harimau Sumatra, WWF berharap sanksi maksimal dapat dikenakan terhadap terdakwa.
Sidang pertama dan kedua sudah dilakukan pada tanggal 12 Juli dan 18 Juli 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi petugas/pelapor dari BKSDA Sumbar dan mendengarkan saksi ahli dari BKSDA.
Februari lalu, tersangka penadah dan penyelundup harimau tertangkap tangan di Sumatera Barat oleh tim dari BBKSDA Riau dan BKSDA Sumatera Barat setelah dilakukan penyelidikan dengan dukungan dari Tiger Protection Unit (TPU) WWF-Indonesia. Dari penangkapan ini disita selembar kulit harimau jantan dewasa dengan panjang 170 cm yang dipercaya hasil buruan dengan diracun dari atau dekat Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
Tersangka penadah ini dibekuk di rumahnya di Payakumbuh setelah tim mengikutinya dari Balung. Awalnya, tersangka menyangkal menyimpan kulit harimau namun salah satu anggota Tiger Protection Unit (unit anti perburuan dan perdagangan harimau kerjasama WWF-BBKSDA Riau) mendeteksi bau bahan kimia yang sering digunakan untuk mengawetkan kulit harimau dan berhasil menemukan lokasi penyimpanan kulit. Namun tulang harimau, yang biasanya bernilai tinggi di pasar gelap biasanya digunakan untuk pengobatan tradisional, tidak ditemukan.
Penanganan serius dan sanksi maksimal
WWF mendorong penanganan kasus ini secara serius dan meminta dijatuhkannya hukuman yang maksimal kepada pelaku. Harimau Sumatera sangat terancam punah dan perburuan merupakan salah satu ancaman tertinggi bagi satwa tersebut. Anggota Tiger Patrol Unit WWF-Indonesia akan memonitor jalannya persidangan dan memberikan kabar terbaru mengenai persidangan kasus ini.
Pemerintah Indonesia, bersama dengan 12 negara yang masih mempunyai harimau di alam, berkomitmen di St. Petersburg Russia bulan November 2010 lalu untuk meningkatkan jumlah harimau Sumatera dua kali lipat dalam 12 tahun mendatang.
Dalam pernyataannya awal tahun ini Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Kurnia Rauf mengatakan, sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama tersebut, Dirjen PHKA-Kementrian Kehutanan berkomitmen mengurangi ancaman terhadap populasi harimau Sumatera melalui penegakan hukum untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau Sumatera. Selain itu Kementrian Kehutanan juga melakukan pembinaan populasi di habitat alaminya bekerjasama dengan mitra dalam rangka meningkatkan populasi harimau sumatera 3% per tahun untuk mendukung Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017.