SOSIALISASI PENANGANAN KONFLIK MANUSIA-GAJAH DI KECAMATAN LANGGAM
Permasalahan Konflik Manusia-Gajah (KMG) di Desa Segati, salah satu desa di Kecamatan Langgam akhir-akhir ini semakin meningkat. Hal ini dikarenakan semakin tingginya pembukaan lahan untuk perkebunan. Konflik Manusia-Gajah yang terjadi di Desa Segati awal Februari lalu telah menyita perhatian pemerintah setempat. Bahkan pada akhir Maret lalu, Ketua DPRD-Pelalawan, M. Harris melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Pada 8 April 2008, Wakil Bupati Pelalawan, Rustam Effendi bersama dengan Kapolres Pelalawan melakukan kunjungan ke daerah yang mengalami gangguan gajah. Pada kunjungan ini masyarakat melaporkan adanya dua gajah liar yang mengganggu kebun sawit masyarakat. Dalam menanggapi kondisi ini, Wakil Bupati dan Kapolres meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan konflik gajah. Pihak WWF juga diminta untuk dapat memberikan bantuan teknis penanganan konflik gajah pada kegiatan sosialisasi dimaksud.
Sosialisasi penanganan konflik manusia-gajah tersebut akhirnya dilaksanakan di Aula kantor camat Langgam pada 12 Juni 2008. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Penda Pelalawan, Polres Pelalawan dan Yayasan WWF-Indonesia. Pada kegiatan ini Kabag. Bina Mitra Polres Pelalawan, Aswin menyambut baik dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini karena kegiatan seperti ini sangat baik tapi masih jarang dilaksanakan. Pada hal di satu sisi masyarakat tidak memahami hukum secara detil karena sangat awam dengan peraturan terkait. Dalam pemaparannya, ia menekankan pada masyarakat bahwa gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh karena itu jika dibunuh maka akan ada konsekuensi penegakan hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut. Sementara itu Kapolsek Pangkalan Kerinci, Dwi Atmaja menyatakan bahwa bila terjadi konflik gajah misalnya, masyarakat segera melapor kepada pihak terkait karena ada pihak yang memiliki kewenangan untuk itu. Ia menambahkan namun masyarakat tidak boleh hanya menyerahkannya begitu saja tapi harus bahu-membahu bersama pihak terkait untuk melakukan pengamanan pada daerahnya.
Sosialisai Penanganan Konflik Manusia-Gajah di Kecamatan Langgam pada 12 Juni 2008. © WWF-Indonesia/SAMSUARDI, 2008
Pada sesi diskusi, pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat semakin menghangat ketika masyarakat mempertanyakan konsekuensi hukum apa yang akan terjadi jika terjadi pembunuhan gajah. Di satu sisi masyarakat memahami bahwa gajah adalah satwa dilindungi, namun bisakah masyarakat membuat pembenaran jika gajah telah lebih dahulu mengganggu kemudian masyarakat dapat melakukan tindakan terhadap gajah tersebut dengan cara mereka sendiri? Menanggapi pertanyaan ini, pihak polsek Pelalawan menyatakan bahwa ada peraturan yang mengikat bahwa gajah adalah satwa dilindungi sehingga apa pun bentuk pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan mendapat sangsi hukum. Namun untuk ke depannya, pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menjadi korban konflik manusia-gajah. Masyarakat juga meminta bahwa perlu ada batasan yang jelas mana wilayah yang dijadikan konservasi dan mana yang menjadi kawasan untuk masyarakat sehingga konflik dapat diminimalkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan cara pengusiran gajah liar yang memasuki perkebunan masyarakat oleh Syamsuardi dari WWF-Indonesia. Pada kesempatan ini, WWF berbagi pengalaman bagaimana strategi yang baik dalam melakukan pengusiran gajah berdasarkan pengalaman bersama tim Flying Squad (Tim Pengusir Gajah Liar yang beroperasi di Taman Nasional Tesso Nilo). Acara diakhiri dengan pembagian meriam yang terbuat dari pipa paralon yang dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mengusir gajah liar supaya gajah dapat kembali ke habitatnya.