RTRW KABUPATEN SINTANG (2015 – 2035) DISERAHTERIMAKAN KE BUPATI
oleh: Lia Syafitri
SINTANG (16/3) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang yang telah rampung, diserahterimakan ke Bupati pada Jumat lalu (13/3), bertempat di rumah jabatan Bupati Sintang. Serah terima dokumen dilakukan antara WWF-Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Setelah melalui proses penyusunan dan penyempurnaan RTRW Kabupaten Sintang yang cukup panjang – dimulai dari penandatanganan MoU Kerjasama Penyusunan Dokumen RTRW Kabupaten Sintang antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan WWF-Indonesia pada bulan September 2014 sampai dengan Konsultasi Publik hasil penyempurnaan RTRWK akhir Januari lalu (29/1) – akhirnya, tiba pada tahap akhir, yaitu penyerahan dokumen RTRWK ke pihak Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penataan ruang Kabupaten Sintang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas menuju kabupaten mandiri, demokratis, dan sejahtera – berbasis pertanian, perkebunan dan pariwisata sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi wilayah – yang didukung oleh sistem permukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan. Dokumen rencana tata ruang yang disusun diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengendalian maupun pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang untuk kurun waktu 20 tahun (2015 – 2035).
“Pemkab Sintang melalui Tim Teknis yang bekerjasama dengan WWF-Indonesia menghasilkan tiga dokumen berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWK, Naskah Akademik dan Materi Teknis yang dilengkapi dengan Album Peta. Sebagai tindak lanjut, Raperda ini kita masukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sintang untuk segera dibahas, agar bisa kita jadikan acuan pembangunan di Kabupaten Sintang,” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Florentinus Anum.
“Dalam penyusunan dokumen RTRWK, Kabupaten Sintang sendiri sudah merencanakan penetapan 3 Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) berupa kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, dengan pengembangan kawasan pertanian, perkebunan dan agropolitan; kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan dengan memfungsikan Kawaan Ekosistem Muller sebagai penyangga utamanya; dan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan pariwisata yang memanfaatkan potensi pariwisata yang sudah terbangun serta pengembangan jasa-jasa lingkungan seperti kawasan Klutap (Bukit Kelam, Bukit Luit, dan Bukit Rentap) dan Taman Nasional Bukit Baka Bikt Raya (TNBBBR),” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sintang, Milton Crosby, mengatakan bahwa dalam pembangunan wilayah yang berbasis tata ruang, perencanaannya menempatkan dimensi ruang sebagai basis dalam penyusunan rencana pengembangan masing-masing bidang pembangunan.
“Penyusunan rencana pengembangan bidang-bidang tersebut dalam dimensi ruang dilakukan dengan memperhatikan kondisi terkini, yang tercermin dalam profil kondisi daerah serta kondisi fakta dan potensi yang dimiliki oleh daerah sebagai satu kesatuan ruang, termasuk masalah yang dihadapi. Saya berterimakasih atas kerjasama multi-pihak ini dan RTRW Kabupaten Sintang secepatnya akan ditindaklanjuti untuk dibahas di DPRD dan disahkan dalam tahun ini juga,” ungkap Milton.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani, menyampaikan bahwa infrastruktur sebagai pendukung ekonomi dan sosial sangat dibutuhkan keberadaannya, pembangunan infrastruktur tidak dapat terlepas dari pengaruh penyebaran penduduk, serta luas wilayah dan kondisi geografis suatu kawasan.
“Penataan ruang dapat menjawab tantangan pembangunan infrastruktur dengan kondisi dan karakter geografis yang beragam. Melalui pendekatan penataan ruang, maka pembangunan – termasuk pembangunan infrasruktur – diharapkan mampu menyelaraskan infrastruktur secara menyeluruh, sehingga mengurangi kesenjangan wilayah dengan turut memperhatikan daya dukung lingkungan,” papar Murjani.
Pengaturan tata ruang wilayah kabupaten tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tingkat kabupaten, dimana fungsi RTRW adalah sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Manajer Program Kalimantan Barat, WWF-Indonesia, Albertus Tjiu menyatakan bersyukur dengan dirampungkannya RTRW Kabupaten Sintang 2015 – 2035 melalui kerjasama multi-pihak.
“Kami merasa beruntung bisa terlibat dalam proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen RTRW Kabupaten Sintang ini. RTRWK Sintang tentunya diharapkan akan memperkuat program-program konservasi yang tercermin melalui pengelolaan lingkungan yang baik serta mampu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat, yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
RTRW Kabupaten Sintang disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang seperti tantangan globalisasi, aspirasi masyarakat, keseimbangan perkembangan kawasan/kecamatan dalam wilayah kabupaten, kondisi ekologi dan fisik wilayah yang rentan terhadap bencana banjir dan kebakaran hutan, dampak pemanasan global, pengembangan potensi perkebunan dan pariwisata, pemanfaatan ruang kota, dan peran teknologi dalam memanfaatkan ruang.
“Penataan ruang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pembangunan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan, RTRW merupakan konsep terintegrasi antar sektor yang saling berkaitan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, yang dapat mendukung tercapainya efesiensi dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, sehingga memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan wilayah kabupaten secara berkelanjutan dan berkeadilan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” tambah Albert.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Amri Yahya | Spatial Planning Senior Officer, WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
Jl. Karna Sosial Gg. Wonoyoso II No. 3 | Telp. (0561) 734049 / HP. 08156544627 | Email: amriyahya@wwf.or.id