PENYELUNDUPAN KAKATUA JAMBUL KUNING, URGENSI KEBUTUHAN REVISI UU NO. 5 TAHUN 1990
Dukungan atas Petisi Mendukung perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/90) yang dimotori oleh Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) melalui change.org/kakatuabotol hingga hari ini telah mencapai lebih dari 15.000 dukungan dan terus bertambah. Besarnya angka ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap kekejian yang dilakukan para penyelundup terhadap beberapa kakatua jambul kuning. Walaupun respon dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi IV DPR RI cukup baik, namun dibutuhkan tindakan konkrit untuk mengatasi kejahatan terhadap satwa yang terus berulang. Menyikapi permasalahan ini beberapa LSM yang tergabung dalam Pokja Konservasi yang saat ini sedang mendorong perubahan UU 5/90 menyelenggarakan konferensi pers untuk menyikapi tindak lanjut kasus penyelundupan Kakatua Jambul Kuning dan kebutuhan akan perubahan UU tersebut.
Sofi dari WCS/WCU sebagai salah satu anggota Pokja mencatat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir setidaknya ada 30 kasus perdagangan kakatua yang rata-rata hukumannya kurang dari 1 tahun. Lebih menyedihkan lagi sebagian besar penanganan kasus ini diselesaikan melalui proses penyitaan saja, tanpa ditindaklanjuti ke penegakan hukum. Data WCU untuk kasus perdagangan satwa liar sejak tahun 2010 telah teridentifikasi 88 kasus (hidup maupun bagian tubuh harimau, gading gajah, trenggiling, kakatua, dll) yang telah dilaporkan kepada Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data ini menjelaskan bahwa fenomena perdagangan dan/atau penyeledupan dan/atau pengambilan satwa yang dilindungi masih sangat tinggi.
Hal penting yang menyebabkan fenomena terjadi adalah peran pemerintah yang lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa. Hanom dari Burung Indonesia menyebutkan bahwa khusus untuk Kakatua, angka perdagangan yang paling tinggi ada pada Kakatua Putih. Namun dalam PP No. 7 Tahun 1999, Kakaktua Putih tidak termasuk spesies yang dilindungi. Lebih lanjut Hanom menyebutkan bahwa “Pemerintah sebaiknya tidak hanya memfokuskan penegakan hukum terhadap perdagangan kakatua saja, tetapi juga terhadap perlindungan habitat yang kritis”.
Andri Santosa sebagai Koordinator Pokja menyebutkan “terungkapnya penyelundupan Kakatua Jambul Kuning harus menjadi momentum perubahan mendasar dari perlindungan spesies dan habitat yang salah satunya melalui perubahan UU 5/90”.
Dalam kesimpulannya Pokja mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjadikan agenda prioritas penyelesaian kasus Kakatua Jambul Kuning dan pembahasan revisi UU 5/90.
“Terus bertambahnya dukungan masyarakat sipil melalui petisi Change.org mendesak penyelesaian kasus ini menunjukkan tingginya kepedulian publik akan pelestarian satwa langka ini. Ini juga menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar pembuat kebijakan dan wakil rakyat di DPR segera merevisi UU Konservasi,” kata Desmarita Murni, Direktur Komunikasi Change.org
------------------------------------------------------- selesai ---------------------------------------------------------------
Pokja Kebijakan Konservasi adalah Kelompok kerja yang terdiri dari individu dan lembaga yang peduli pada peroalan konservasi dan kebijakannya. Pokja ini diberi mandat untuk mengawal implementasi kebijakan konservasi dan proses perubahan atau revisinya, termasuk revisi UU 5/90. Anggota Pokja ini adalah:
Contact Person:
Andri Santosa - 08129451659
Samedi - 081382491173