MELEPAS PULUHAN BURUNG DI TNBBS
Oleh: Putri Nidyaningsih
Masih banyak ditemuinya masalah perburuan di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), membuat tim patroli bekerja ekstra. Patroli yang dilakukan secara rutin setiap bulan membawa pada pertemuan langsung dengan kelompok pemburu di dalam hutan. Tim patroli mengamankan dua orang pemburu burung. Melalui pendekatan yang ramah, tim patroli mencoba mencari informasi. Kedua pemburu yang sedang duduk santai pun berhasil diwawancarai oleh tim patroli.
Kegiatan berburu biasanya dilakukan secara berkelompok. Setiap kelompok pemburu biasanya terdiri dari 2 sampai dengan dengan 5 orang. Target yang diburu pun bermacam-macam, tergantung dari permintaan. Terkadang kelompok pemburu, berburu apapun yang ditemui dan dapat dijual.
Pada kali ini, berbagai jenis burung adalah target dari perburuan dua orang pemburu tersebut. Berdasarkan penuturan salah satu pemburu, biasanya burung hasil buruan dijual di sekitar jembatan Biha. Mereka mendapatkan pinjaman modal untuk pergi berburu sejumlah uang dengan total Rp 300.000 per orang yang diantaranya berupa beras, dan lauk pauk untuk kebutuhan di dalam hutan.
Selama sekitar 5 hari kelompok pemburu tersebut menginap di dalam hutan dengan membuat camp sementara di pinggir sungai kecil. Selain untuk menghindari petugas/polisi pengamanan hutan, alasan memilih dekat sungai agar kebutuhan air untuk minum dan masak dapat dengan mudah didapat.
Bukanlah pertama kalinya kelompok pemburu ini masuk berburu ke dalam kawasan TNBBS. “Sudah empat kali keluar masuk hutan untuk mencari burung”, ujar salah seorang pemburu. Sangat luasnya kawasan TNBBS, sedangkan jumlah tim pengamanan terbatas membuat Balai Besar TNBBS kesulitan sekaligus kewalahan untuk melindungi kawasan konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati ini. Oleh karena itu, untuk melindungi kawasan TNBBS dilakukankah kegiatan patroli bersama yang melibatkan beberapa mitra lembaga dan juga masyarakat.
Tim patroli gabungan antara WWF-Indonesia dengan polisi hutan TNBBS dan masyarakat berhasil melepasliarkan 28 burung diantaranya jenis burung beo Flores (Gracula religiosa mertensii) 4 ekor, biron atau cucak biru (Irena puella) 3 ekor, cucak hijau (Chloropsis sonnerati) 1 ekor, dan yang paling banyak jenis cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis) 20 ekor. Dari keseluruhan jenis burung yang diburu tersebut, merupakan jenis-jenis burung yang digemari karena keindahan suaranya. Seringkali jenis-jenis burung tersebut diikutsertakan dalam kontes kicau burung.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, perdagangan satwa yang dilindungi adalah dilarang dan akan dikenakan sanksi. Akan tetapi lemahnya penegakan hukum membuat para pemburu acuh tak acuh. Cukup tingginya permintaan membuat perburuan satwa masih sering terjadi di TNBBS. Oleh karena itu diperlukan usaha bersama untuk menghentikan jalur perdagangan satwa liar.