MASYARAKAT HUKUM ADAT PAPUA TIDAK BERHAK JUAL KAYU
Jakarta, 03 April 2018 – Sekitar 90% luas daratan Provinsi Papua merupakan kawasan hutan (24.902.147 hektar—KLHK 2015). Hingga akhir tahun 2017, setidaknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan izin pengelolaan hutan seluas 3,4 juta hektar dan hutan tanaman industri 1,2 juta hektar. Namun, belum ada satu pun yang diberikan bagi masyarakat hukum adat di Papua.
Pada saat Otonomi Khusus diterapkan di Papua, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Undang-Undang Otonomi Khusus menghendaki pengaturan tersebut dalam peraturan daerah khusus (Perdasus). Di Provinsi Papua, sudah dibentuk beberapa Perdasus yang mengatur pengelolaan sumber daya alam tersebut, salah satunya Perdasus Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008 (Perdasus 21/2008) mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan.
Satu dekade setelah Perdasus 21/2008 lahir, pemanfaatan hasil hutan kayu oleh masyarakat hukum adat (dikenal dengan IUPHHK-MHA) masih terganjal kebijakan di Kementerian LHK. Model pemanfaatan hasil hutan kayu yang dinilai lebih lestari dan berpihak pada masyarakat hukum adat ini, tidak dikenal dalam nomenklatur izin di KLHK.
Aditya Bayunanda, Direktur Kebijakan, Keberlanjutan dan Transformasi WWF-Indonesia mengatakan, “Untuk memahami persoalan pemanfaatan hasil hutan kayu oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebut, WWF bersama Auriga, Elsam, dan Jerat Papua melakukan kajian mengenai izin pemanfaatan kayu oleh MHA di Papua.” Kajian tersebut menurut Aditya berkisar pada permasalahan IUPHHK-MHA sebagaimana disebut di atas dan ingin menawarkan suatu ruang diskusi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Syahrul Fitra, Peneliti Auriga mengatakan, “Pengelolaan hutan dengan IUPHHK-MHA menjadi pilihan terbaik untuk pengelolaan hutan di Papua. Karena berbasis masyarakat, maka hak yang diberikan akan relatif mencegah terjadinya penebangan liar (illegal logging). Justru masyarakat akan membantu melindungi hutan Papua yang begitu luas.”
Masyarakat adat pun cukup serius memanfaatkan hak yang diberikan dan menjalankan administrasi perkayuan, bahkan lebih baik dari beberapa HPH yang ada di Papua. Dari 22 koperasi milik masyarakat adat yang sudah dan sedang berproses memperoleh IUPHHK-MHA, beberapa di antaranya sudah mengurus proses administrasi perizinan sejak dari penyusunan IHMB hingga rencana kerja tahunan. Bahkan, beberapa anggota mereka sudah mendapat pelatihan sebagai tenaga teknis (ganis) dari Dinas Kehutanan. “Pemerintah perlu serius juga menindaklanjuti kebuntuan yang dialami oleh pemilik IUPHHK-MHA ini,” tambah Syahrul.
Penelitian dilakukan di tiga lokasi IUPHHK-MHA yang tersebar di Kab. Jayapura dan Sarmi. Selama penelitian lapangan, tim melakukan wawancara dan melihat langsung lokasi IUPHHK-MHA.
Septer Manufandu, Direktur Jerat Papua, mengatakan bahwa kajian yang dirilis hari ini bersumber pada dokumen primer berupa wawancara dan pengamatan langsung di lapangan, selain dari dokumen sekunder. “Kami melakukan wawancara dengan tiga ketua KSU/Kopermas, dan beberapa orang anggota yang ikut mendampingi selama proses di lapangan, perwakilan Bappeda Prov. Papua, Dinas Kehutanan Papua, dan pendamping masyarakat di lapangan,” ujar Septer.
Kajian ini menunjukkan permasalahan di lapangan terkait penerapan IUPHHK-MHA, juga pengakuan masyarakat hukum adat di Papua berserta wilayah adatnya. Dibutuhkan kehadiran pemerintah karena sudah menjadi masalah yang menggantung selama bertahun-tahun. Perlu disadari bahwa situasi di lapangan menunjukkan masyarakat tengah berhadapan dengan aktivitas pembalakan liar yang marak di Papua.
Di samping itu, persoalan kebijakan sektoral kehutanan di tingkat pusat yang belum sepenuhnya tuntas, dan kuatnya kebijakan yang melihat hutan hanya pada sisi kontribusi ekonomi, perlu segera dibenahi. Kajian ini merekomendasikan berbagai hal baik kepada pemerintah pusat maupun Pemprov Papua. Secara umum, dalam rekomendasinya Koalisi memandang perlu untuk mengintegrasikan kebijakan daerah dan pusat dengan tetap menghargai kekhususan dari Provinsi Papua.
--##--
Informasi lebih lanjut, hubungi:
- Joko Sarjito, FCMT Strategic Leader, WWF Indonesia
Email: jsarjito@wwf.id, Hp: +62 81347830331
- Dewi Satriani, Campaign and Mobilization Manager, WWF Indonesia
Email: dsatriani@wwf.id, HP: +62 811 910 970
- Syahrul Fitra, Yayasan Auriga Nusantara
Email: syahrul@auriga.or.id, HP: +62 811 6611340