LSM INDONESIA: BAHKAN DENGAN SERTIFIKASI LEI, PRODUK KERTAS APP TIDAK LESTARI
Siaran Pers bersama KKI Warsi, FZS Indonesia Program, PKHS, Jikalahari, Walhi Riau, Walhi Jambi dan WWF Riau
Untuk dirilis segera 19 November 2009
JAMBI & PEKANBARU (19/11) – Sertifikasi terbaru produk hutan tanaman industri kelompok Asia Pulp & Paper/ Sinar Mas Group oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI menunjukkan bahwa standar-standar LEI perlu diperkuat, karena produk-produk APP tidaklah lestari, demikian sekelompok LSM di Indonesia mengingatkan pembeli kertas internasional hari ini.
APP dan LEI baru-baru ini bersama mengumumkan akan mulai menjual produk kertas bersertifikat LEI-APP pada akhir tahun 2009. Namun produk kertas tersebut tidaklah menunjukkan bahwa APP telah meningkatkan praktek bisnisnya, demikian dikatakan 7 LSM ini.
KKI Warsi, Frankfurt Zoological Society Indonesia Program, Program Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), Jikalahari, Walhi Riau, Walhi Jambi and WWF Program Riau merekomendasikan pembeli internasional untuk menghindari resiko diakibatkan pembelian produk APP/SMG, bahkan produk yang disertifikasi LEI. Mereka juga mendesak LEI untuk lebih memperkuat standar sertifikasi hutan tanaman serta persyaratan auditor guna menjamin sertifikasi kurang bagus ini tidak lagi terjadi.
Menurut APP, lima pabrik pengolahan pulp dan kertas APP menerima sertifikat lacak balak atau Chain of Custody (CoC) di bawah program sertifikasi hutan tanaman LEI. Sementara, salah satu pemasok kayu bahan baku pulp APP, PT. Wirakarya Sakti, juga memperoleh sertifikasi memenuhi standar sistem manajemen hutan tanaman lestari LEI.
Namun APP/SMG memiliki sejarah panjang di Indonesia dengan tanpa pilih menebangi hutan bernilai konservasi tinggi; yang dikaitkan juga dengan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat tempatan, serta terus menebangi dan mengeringkan hutan gambut kaya karbon, menyebabkan emisi gas kaca secara global.
“Sertifikat ini tidak kredibel dan transparan karena masukan-masukan dari LSM dan komunitas terdampak tidak diindahkan,” ujar Dicky Kurniawan dari KKI Warsi
Dengan sertifikasi hutan tanaman APP/SMG, LSM-LSM tersebut memperingatkan bahwa standard sertifikasi hutan tanaman membiarkan penghancuran dan konversi hutan alam serta problem sosial di dalam konsesi yang sama dimana sertifikasi hutan tanaman itu berada. LEI juga tidak memperhatikan masalah lingkungan dan sosial berskala besar yang terus ditimbulkan oleh APP/SMG di Indonesia.
Satu kelompok petani di area tersebut secara resmi memprotes PT. WKS yang telah . menggusur mereka dari lahannya guna mengembangkan konsesi bersertifikat itu. Namun para auditor LEI menolak menemui mereka guna mendengarkan keluhan mereka.
Konsesi-konsesi PT WKS bersama-sama kehilangan hutan lebih dari 48.000 hektar (59%) dari hutan alam yang masih tersisai antara 2007-2008, sementara audit terus dijalankan. Dan 31% dari semua kawasan konsesi PT WKS ada pada gambut yang dalam, dimana lebih dari 60% di antaranya masih ditutupi oleh hutan alam pada tahun 2000. Analisa citra Landsat secara historis menunjukkan bahwa hampir dari separuh hutan gambut telah berganti dengan perkebunan akasia. Bahkan selama periode audit 2007-2008, perusahaan menebangi hampir 70% (20.353 ha) dari hutan gambut alam yang masih tersisa di konsesi-konsesi ini. Artinya, ini meninggalkan hanya sedikit kepingan dan garis hutan alam di antara akasia (lihat Peta terlampir).
LSM-LSM juga mengkritisi skema LEI kurang memiliki jaminan kuat untuk memastikan perusahaan-perusahaan kehutanan atau grup yang secara kesatuan tidak mengabaikan semangat sertifikasi LEI.
“LEI seharusnya tidak mensertifikasi pemasok kayu APP/SMG karena mereka terus menebangi dan merusak hutan alam serta lahan gambut di Indonesia yang menyebabkan masalah sosial oleh operasi di luar kawasan bersertifikasi,” ujar Susanto Kurniawan dari Jikalahari. “Konsesi-konsesi APP bersama-sama menghilangkan lebih dari 450.000 hektar hutan alam sejak 2000, lebih dari separuh berada di lahan gambut.” (lihat Peta terlampir)
Pada 2007, Forest Stewardship Council (FSC), mengumumkan kepada publik pemutusan dengan APP secara global: ”Dewan Direksi FSC memutuskan bahwa hubungan dengan APP mampu mengancam niat baik dan keyakinan yang terinvestasi dalam nama dan dukungan bertahun-tahun serta partisipasi perusahaan yang benar-benar berkomitmen untuk mendapatkan manajemen hutan bertanggungjawab secara global”.
LSM-lSM mengimbau LEI untuk mengikuti FSC dalam membuat kebijakan sama serta mengkaji ulang hubungannya dengan APP/SMG serta perusahaan tergabung dengan mereka.
Organisasi-organisasi lingkungan di Sumatera mengimbau APP/SMG untuk mengatasi isu sejati: penghancuran hutan alam berskala besar, emisi dari hutan alam dan perusakan gambut serta masalah-masalah sosial.
Catatan untuk Editor:
- Untuk sertifikasi APRIL, kunjungi Batalkan pelaksanaan proses sertifikasi bertahap pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL) PT RAPP http://jikalahari.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=59&Itemid=5
- Public summary sertifikasi LEI untuk PT Wirakarya Sakti oleh TÜV Internasional Indonesia bisa dilihat di: http://www.tuv.com/web/media_get.php?mediaid=23890&fileid=56363&sprachid=2 atau di http://www.tuv.com/id/en/forest_management.html
Untuk informasi selanjutnya silakan hubungi:
Dicky Kurniawan – KKI Warsi ph: +62-8127407730
Susanto Kurniawan – Jikalahari ph: +62-8127631775
Nursamsu – WWF Indonesia ph: +62-8127537317