KERAHKAN DEWAN ADAT, RAJA KATALOKA GALAKKAN LARANGAN TANGKAP IKAN DI PERAIRAN KOON
Oleh: Aliana Nafsal (Fisheries Officer, WWF-Indonesia)
Upaya masyarakat menjaga alam melalui kearifan lokal Negeri Kataloka di Seram Bagian Timur, Maluku, tidak ada habisnya. Baru-baru ini (17/10), Jou Mega, Raja Kataloka, mengadakan pertemuan dengan seluruh Saneri (Dewan Adat) Negeri Kataloka.
Hal ini adalah bentuk upaya penjagaan keamanan perairan Pulau Koon dari penangkapan yang tidak ramah lingkungan dan pelarangan penangkapan di zona inti. Raja Kataloka meminta seluruh saneri untuk menghimbau seluruh masyarakat di masing-masing dusun agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan Koon.
Perairan Koon merupakan daerah bertelurnya ikan dan telah di-ngam (pelarangan pengambilan sumber daya untuk masa tertentu) oleh Raja Kataloka. Wilayah ini tengah dicadangkan oleh Pemda Seram Bagian Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah, mengingat pentingnya kawasan sebagai tempat pemijahan ikan terbesar kedua di Asia Tenggara.
Dalam penyampaian ini, Jou Mega sebagai Pejabat Desa Kataloka dan sebagai Camat Pulau Gorom menegaskan seluruh saneri untuk memberikan sanksi bila warganya melakukan penangkapan ikan di perairan Koon.
Jou Mega menegaskan bahwa setelah adanya pelarangan penangkapan ikan di perairan Koon beberapa tahun ini, hasilnya telah terlihat sekarang. “Hasil tangkapan ikan masing-masing nelayan sepanjang tahun 2017 ini (Januari-Oktober) meningkat. Masyarakat tidak pernah putus lagi makan ikan karang, sehingga nelayan dan papalele atau sekumpulan mama yang membeli ikan dari nelayan kemudian dijual keliling kampung karena ikan mudah meningkatkan perekonomian,” ungkapnya optimis.
Dalam pertemuan tersebut, Jou Mega juga menyoroti isu kebersihan lingkungan, terutama di pesisir pantai dan daratan. Raja Kataloka ini menyarankan agar seluruh saneri membuat lubang di masing-masing dusun agar bisa dikoordinir oleh kepala soa (dusun).
“Kepala soa dapat memberitahukan kepada seluruh masyarakatnya, bila keberatan membuang sampah dari rumah ke tempat yang disediakan, maka anak-anak yang telah dipercayakan akan datang ambil dengan konsekuensi bahwa si anak pengambil sampah ini akan dibayar Rp. 2000 per hari,” saran beliau, yang disetujui oleh mayoritas kepala soa yang hadir.
Sementara untuk desa-desa lain di luar wilayah Negeri Kataloka, Raja Kataloka akan mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Negeri Administratif yang ada di Kecamatan Pulau Gorom. “Kami juga akan memberikan surat pemberitahuan, bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Koon,” tambah Jou Mega.
Arifin, salah satu staf Negeri Kataloka, menyampaikan bahwa surat yang akan diberikan kepada seluruh Kepala Negeri tersebut, sebaiknya memuat penegasan sanksi adat dan sanksi menurut undang-undang serta tembusan ke masing-masing dusun.
“Penegasan sanksi ini penting agar aturan dipatuhi, sementara tembusan ke masing-masing dusun membuat kita mengetahui jumlah longboat dalam satu Negeri,” tambahnya.
Upaya-upaya konservasi yang digerakkan oleh masyarakat Negeri Kataloka ini bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakatnya sendiri, tetapi juga demi masyarakat Indonesia pada umumnya.