DUA TERDAKWA PEDAGANG KULIT HARIMAU DISIDANGKAN
Proses persidangan dua terdakwa pelaku pedagang kulit harimau digelar di Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Kamis (4 Agustus). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wiwin Sulistia, SH. didampingi hakim anggota Petra Jenny Siahaan, SH dan Manuel MP Sirait, SH dengan agenda mendengarkan kesaksian dari petugas dan dan saksi ahli.
Dua terdakwa yakni Herman alias Man Bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi alias Adri didakwa dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem oleh penyidik Polda Riau. Keduanya didakwa dengan pasal 21 ayat (2) huruf d yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum, Adrianto Mulia Budiman, dan Siti Khadijah Susilowati, SH menanyakan kepada dua terdakwa mengenai satu kulit harimau yang menjadi alat bukti yang dibawa ke persidangan. Keduanya mengakui bahwa satu kulit harimau tersebut diambil petugas dari halaman belakang rumahnya.
Saksi petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Somad juga membenarkan bahwa satu lembar kulit harimau tersebut disita oleh petugas tim gabungan dari halaman rumah salah satu terdakwa yakni Herman.
Kedua terdakwa ini dibekuk oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Riau, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi di rumah terdakwa Herman di Desa Padusunan, Kecamatan Kuantan Mudik. Kuantan Singingi pada 29 April 2016. Tim melakukan operasi tangkap tangan kepada keduanya setelah mengembangkan informasi yang diterima tentang adanya perdagangan kulit harimau Sumatera. Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang, satu set tulang berung dan kulit dan lainnya.
Direskrimsus –Polda Riau kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus ini sebelum akhirnya diserahkan kepada kejasaan negeri Taluk Kuantan pada Juni 2016 untuk proses persidangan.
Persidangan kedua ini juga menghadirkan saksi ahli dari BBKSDA Riau, Muslino yang membenarkan bahwa alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah harimau Sumatera.
Sidang pertama kasus ini digelar pada 26 Juli 2016 dengan menghadirkan saksi dari kepolisian. Petugas kepolisian Mahlil Siregar, SH membenarkan satu kulit harimau yang menjadi alat bukti di persidangan diambil oleh petugas dari halam belakang rumah tersangka Herman.
Jika terbukti bersalah, keduanya akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. Ini merupakan kasus pertama proses hukum tindak kejahatan satwa liar dalam hal ini perdagangan kulit harimau di Riau di tahun ini. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan baik dan pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal untuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan satwa liar. Di Riau sendiri, rata-rata 3-4 harimau Sumatera mati karena perburuan atau konflik.