PENYU
Indonesia adalah rumah bagi enam dari tujuh spesies penyu di dunia, karena memberikan tempat yang penting untuk bersarang dan mencari makan, disamping merupakan rute perpindahan yang penting di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia. Keenam spesies penyu tersebut antara lain Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
Namun, populasi enam spesies penyu laut tercantum sebagai yang rentan, terancam, atau sangat terancam menurut IUCN Red List of Threatened Species [Daftar Merah Spesies Yang Terancam Menurut IUCN]. Ancaman utama yang dihadapi oleh penyu laut mencakup hancurnya habitat dan tempat bersarang, penangkapan, perdagangan ilegal dan eksploitasi yang membahayakan lingkungan.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang berburu sarang telur penyu untuk dijual dan dikonsumsi, padahal semua spesies penyu tersebut merupakan satwa dilindungi dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tidak hanya itu, perburuan penyu untuk diambil karapasnya dan dijadikan aksesoris seperti gelang, liontin, dan lain sebagainya, hingga diawetkan untuk menjadi pajangan pun masih sangat marak hingga saat ini. Hal ini sangat berpengaruh pada populasi penyu di alam dan harus dihentikan sebelum seluruh spesies penyu yang tersebar di perairan Indonesia punah.