TAPIR SUMATRA
Tapir Sumatera (Tapirus indicus) adalah jenis satwa herbivora yang memakan dedaunan muda di hutan atau tanaman-tanaman di tepi sungai. Satwa ini tergolong ke dalam satwa nocturnal, yakni aktif mencari makan dan beraktivitas pada malam hari. Tapir memiliki fungsi ekologi sebagai penebar biji di hutan melalui kotorannya (feses). Di Indonesia, spesies ini dapat kita temui di pedalaman hutan Sumatera.
Tapir merupakan satwa yang masuk ke dalam kategori Terancam Punah (Endangered/EN) dalam Daftar Merah IUCN, sebuah lembaga konservasi internasional, sedang berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tapir merupakan satwa dilindungi. Mirisnya, Tapir masih kerap menjadi satwa korban perburuan ilegal. Data menyebutkan pelaku perburuan ilegal sering mengira Tapir yang melintas di hutan adalah babi hutan. Pemburu tersebut asal menembak satwa yang sebenarnya bukan target buruan. Hal ini menjadi ancaman cukup serius karena berdampak pada penurunan populasi Tapir di alam. Ancaman serius lainnya yang mempengaruhi jumlah populasi satwa ini di alam adalah konversi hutan menjadi perkebunan. Bila ini terus terjadi, Tapir akan punah dan keseimbangan ekosistem akan terganggu.