JURUS AMPUH MEREDAM KRISIS PERIKANAN
Kendari Pos, (WED, 30 - JAN - 2008 ; )
Bekerja sejak tahun 2006, komisi nasional pengkajian sumberdaya ikan (Kajiskan) kini mengeluarkan jurus ampuh untuk meredam krisis perikanan. Sejumlah langkah-langkah dianjurkan untuk segera dilakukan. Antara lain, mengatur izin penangkapan kapal yang hendak beroperasi. Izin kapal berbobot di atas 30 GT hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (DKP), sedang untuk izin kapal berukuran 10GT-30 GT bisa dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya bisa memberikan izin bagi kapal di bawah 10GT. Namun seringkali aturan ini sulit diterapkan karena perbedaan pandang terhadap rencana pengelolaan perikanan.
Anjuran kedua ; Menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan yang disesuaikan dengan kewilayahan dan jenis sumberdaya ikan. Misalnya untuk Selat Malaka yang dianjurkan adalah penangkapan demersal, sedang untuk Laut Jawa pengelolaan yang dianjurkan adalah perikanan pelagis kecil. RPP yang disusun juga sebaiknya merujuk pada limno ekologi, kearifan lokal hingga administrasi pemerintahannya.
Anjuran ketiga; melengkapi data dan informasi hasil tangkapan. Tak mudah memperoleh data lengkap tentang seberapa besar ikan-ikan tangkapan nelayan maupun yang dikelola industri keluar dari wilayah perikanan. Karena itu dianjurkan agar Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengembangkan unit yang bertanggungjawab terhadap logbook penangkapan, memonitor dan menganalisa datanya. Progam observer juga diharapkan berkembang agar verifikasi data bisa dilakukan. Sanksi terhadap mereka yang tak patuhi kewajiban menyerahkan logbook penangkapan mulai diberlakukan yang diikuti dengan komitmen kerahasiaan data atas logbook itu.
Keempat ; Pengelolaan perikanan terintegrasi solid mulai dari pengumpulan data, informasi, analisa, alokasi sumber daya hingga pengawasan. Ini berarti jajaran di lingkup DKP yang menangani masalah di atas harus bekerja sama secara sinergis dan simultan. Keadaan yang sebaliknya akan merugikan kinerja DKP sendiri. Mengingat bahwa perijinan merupakan bagian dari pengelolaan yang mempunyai peran dalam pengendalian, maka persyaratan dalam perijinan hendaknya mencakup komponen pengelolaan perikanan lainnya yang menjadi tanggung jawab aparat di luar unit perijinan. Kelima ; Meningkatkan program eco-labeling. Program ini mewajibkan Indonesia jeli mengikuti perkembangan pasar global dan mematuhi persyaratan yang melekat misalnya tentang aspek higienis, kesehatan, lingkungan serta kualitas ikan. Pasar global akan menolak ikan yang diperoleh dari kegiatan yang merusak lingkungan, bom atau racun.
Enam : Status eksploitasi sumber daya ikan di laut. Pada tahun 2006 Komnas Kajiskan juga mengadakan analisa tentang status eksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia berdasarkan hasil penelitian dari para peneliti di Pusat Riset Perikanan Tangkap, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, serta para akademisi dari beberapa Universitas di tanah air. Berdasarkan data dan informasi yang terkumpul, status eksploitasi sumber daya ikan di perairan laut Indonesia menunjukkan bahwa tingkat eksploitasi sangat bervariasi tergantung pada keadaan perikanan di masing-masing daerah. Dalam penyajiannya status tingkat eksploitasi dikategorikan dalam empat golongan (U = under exploited, M = moderately exploited, F = fully exploited, O = over exploited, dan Un = uncertain, karena data dan informasi yang belum mencukupi). karena itu diperlukan pengawasan ketat atas status eksploitasi di wilayah pengelolaan perikanan.
Melintas ke Laut Tetangga
Melintasi laut tetangga mungkin ungkapan yang tepat. Setelah krisis perikanan di sejumlah wilayah pengelolaan perikanan, ramai-ramai industri perikanan melirik kawasan yang dianggap ‘aman’. Di Sulawesi Tenggara, kedatangan kapal-kapal penampung ini memicu ramainya perdagangan ikan yang tak terdata.
Tahun 2007, sekitar 15 kapal asal Pulau Bali masuk di perairan Sulawesi Tenggara. “Mereka membeli berbagai jenis ikan dari nelayan kita,” kata Muchtar Spi, kepala pengawas perikanan Sultra. Tak mudah memantau perairan di Sulawesi Tenggara, terlebih lagi mengetahui secara pasti jumlah dan jenis ikan yang keluar. Mekanisme pengelolaan tangkap belum bisa dilakukan secara maksimal.
Sampel dari Kabupaten Wakatobi selama dua tahun terakhir 2006-2007 menunjukkan, sebanyak 70% ikan hasil tangkapan nelayan Wakatobi dijual ke perusahaan perikanan, sedangkan 30% lainya dijual ke pasaran lokal.Data lainnya, sekitar 60% habitat ikan di perairan Wakatobi dinyatakan siap tangkap , namun 40% diantaranya belum dewasa. Sayangnya, karena penangkapan yang berlebihan seringkali ikan-ikan yang belum dewasa ikut terjaring.
Masalah ini tak hanya menimpa Sulawesi Tenggara, Data Departemen Kelautan dan Perikanan menunjukkan, tangkap lebih itu terjadi di semua wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Diperkirakan jumlah tangkap nelayan Indonesia maupun oleh nelayan asing mencapai 6,4 juta ton per tahun yang diperoleh dari sembilan wilayah perairan utama Indonesia yakni ; (1) wilayah perairan Selat Malaka, (2) wilayah perairan Laut Jawa (3) wilayah perairan Selat Makasar (4) wilayah perairan Laut Banda (5) wilayah perairan laut Arafuru (6) wilayah perairan Teluk Tomini (7) wilayah perairan Hidia bagian Barat Sumatera (8) wilayah perairan Hindia bagian Selatan Pulau Jawa dan (9) wilayah perairan Laut Cina Selatan.
Peneliti Balai Riset Perikanan Laut, Duto Nugroho, Suherman Banon Atmadja, dan Subhat Nurhakim mengatakan sejumlah data statistik produksi perikanan tahun 2000-2004 yang digunakan untuk memperlihatkan gambaran kualitatif jenis sumberdaya ikan, alat tangkap serta struktur armada yang bekerja di satu zona menunjukkan posisi berbeda-beda. Namun, semua gambaran itu menunjukkan sinyal krisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang merujuk pada ketersediaan demersal (jenis ikan-ikan dasar, cetacean, udang, gurita atau kerang) berbeda-beda.
Untuk WPP Laut Cina Selatan telah tereksploitasi khusus untuk pelagis besar dan kecil, demersal serta beberapa jenis ikan karang. Perikanan di Laut Jawa dinyatakan mengalami eksploitasi berlebihan. WPP Laut Flores dan Selat Makassar mengalami tangkap lebih untuk jenis demersal dan eksploitasi berlebihan untuk pelagis kecil. WPP Laut Banda pengelolaan perikanan hanya direkomendasikan untuk pelagis kecil dan pelagis besar, tidak untuk spesies lain. Untuk WPP Laut Seram dan Teluk Tomini illegal fishing melanda demersal dan pelagis besar maupun kecil. WPP Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik juga mengalami tangkap lebih. Laut Arafura juga mengalami tangkap lebih untuk jenis demersal dan udang. Sedang untuk WPP Samudera Hindia tak bisa lagi dilakukan pengelolaan karena tangkap lebih menimpa semua status stok baik demersal, udang, pelagis kecil maupun besar.