MENTERI PERTANIAN LARANG PEMBUKAAN LAHAN GAMBUT UNTUK PENGEMBANGAN KELAPA SAWIT, WWF SAMBUT BAIK KEPUTUSAN TERSEBUT
Jakarta—WWF-Indonesia menyambut baik dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keluarnya surat Menteri Pertanian terkait dengan larangan sementara pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) baru untuk pembangunan kelapa sawit khusus diatas lahan gambut.
Seruan Menteri Pertanian Anton Apriyanto tersebut dituangkan dalam surat No. 301/TU.210/M/12/2007 perihal Pemanfaatan Lahan untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Surat tertanggal 13 Desember 2007 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Bupati Kepala Daerah Tingkat II, dan Kepala Dinas Perkebunan di seluruh propinsi di Indonesia.
”WWF-Indonesia meyakini bahwa seruan Menteri Pertanian tersebut mencerminkan semangat untuk menerapkan praktek pengembangan kelapa sawit berkelanjutan,” kata Mubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.
Dalam surat tersebut Mentan menyatakan bahwa prospek pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia harus sejalan dengan semangat pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. Untuk memastikan tercapainya hal tersebut, Mentan meminta para Gubernur agar mendorong para pengusaha yang telah memperoleh IUP untuk segera melaksanakan kegiatannya, dan agar mencabut IUP perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, disyaratkan juga bahwa IUP hanya dapat diberikan pada lahan-lahan yang secara teknis layak dan pada kawasan yang menurut ketentuan fungsi hutan lestari. Khusus untuk lahan gambut, pemberian IUP baru untuk sementara dilarang, sambil menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.