NEGARA MAJU TETAP NGOTOT UNTUK MENJADIKAN TANGGUNGJAWAB MEREKA DISERAHKAN PADA MEKANISME PASAR
Salah satu agenda utama yang dibicarakan dalam pertemuan para pihak untuk perubahan iklim yang ke 13 di Nusa Dua, Bali adalah persoalan pendanaan adaptasi (adaptation fund). Adaptation fund merupakan mekanisme keuangan di bawah Protokol Kyoto. Sementara itu mekanisme keuangan yang diatur dalam konvensi perubahan iklim lebih banyak menyoroti persoalan kelembagaan, khususnya mengenai reformasi di dalam GEF sebagai operational entity yang ditunjuk oleh UNFCCC.
Dana adaptasi dibentuk untuk mendanai proyek (concrete adaptation project) yang terkait dengan kegiatan adaptasi di negara berkembang yang meratifikasi Protokol Kyoto. Dana ini dibentuk karena perhatian dan prioritas pendanaan untuk kegiatan adaptasi sangat minim. Sumber dana adaptasi berasal dari 2% levy dari CER (Certified Emission Reduction) proyek-proyek yang dijalankan melalui CDM (Clean Development Mechanism).
Bebeberapa sub agenda dari pendanaan adaptasi ini difokuskan pada hal-hal yang dapat mendorong segera implementasi, diantaranya persoalan principles, modalities, governing rules, elligibility criteria, priority area, monetizing share of proceeds, institutional arrangements.
Perdebatan yang muncul dalam negosiasi dengan segala posisi dan kepentingan para pihak yang muncul dalam agenda diatas tadi diarahkan pada kesempatan dan kemampuan negara yang dikategorikan memiliki kerentanan yang tinggi (vulnerability country) akibat perubahan iklim. Keterbatasan dana adaptasi (yang berasal dari proyek-proyek CDM) yang terkumpul sangat jauh dibawah kebutuhan nyata untuk merespon dan mengimplementasikan kegiatan adaptasi, yang umumnya berada di negara-negara berkembang dan miskin.
Dalam negosiasi perubahan iklim padapertemuan SBSTA/SBI di Bonn bulan Mei 2008, nampaknya negara-negara maju ingin ‘memaksakan’ bahwa bantuan teknologi dan pendanaan yang seharusnya mereka lakukan ingin dimasukkan pada mekanisme pasar. Arogansi negara-negara ini bukanlah hal yang menggagetkan bila dilihat dari proses negosiasi yang cukup alot dalam isu pendanaan.
Persoalan dalam perubahan iklim adalah kerugian yang ditimbulkan akan lebih besar daripada biaya penanngulangannya setelah bencana terjadi. Oleh sebab itu sepatutnya Pemerintah Indonesia sudah harus (kalau tidak mau dikatakan terlambat) menempatkan persoalan kegagalan pengelolaan lingkungan saat ini sebagai prioritas pembenahan strategi pembangunan nasionalnya. Kegagalan pengelolaan lingkungan dalam seluruh sektor pembanguan menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki kerentanan cukup tinggi (high vulnerability area). Prioritas kedua, Alokasi budget Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara atau Daerah sepatutnya sudah mengintegrasikan upaya-upaya adaptasi di seluruh sektor yang terkait dengan kerentanan perubahan iklim. Dengan kata lain, daripada menunggu ‘uang recehan’ dari negara-negara yang diwajibkan memberikan komitmen pendanaan adaptasi yang belum tahu kapan realisasinya. Langkah urgent dan kongkrit dari dalam kita sendiri harus dilakukan. Semoga tidak terlambat......