KEMACETAN, EMISI, DAN ANGKUTAN UMUM
Kemacetan, Emisi, dan Angkutan Umum
Kompas, 8 Juni 2004, Oleh Ari Muhammad*
TITIK-titik kemacetan di Kota Jakarta semakin meluas dan kemacetan adalah sumber meningkatnya polutan ke udara, sementara masyarakat tetap tidak ada pilihan untuk menghirup udara yang lebih bersih. Untuk mengurangi dampak pencemaran emisi, peran pemilik kendaraan pribadi sangat besar dengan disertai pembenahan angkutan umum sebagai jawaban untuk melepas ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Pada pertengahan tahun 2003, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan menurunnya tingkat kualitas udara pada tahun 2002. Hasilnya menyebutkan, kategori sangat tidak sehat dan tidak sehat menunjukkan peningkatan, masing-masing 0,85 dan 31,23 dari nilai sebelumnya, yaitu 0,27 dan 8,49 pada tahun 2001. Sebaliknya, kategori baik menurun dari 20,55 menjadi 5,75 pada tahun 2002. Hasil ini juga sangat bertentangan dengan upaya-upaya yang gencar dilakukan pemerintah dengan program pengendalian pencemaran udara (program langit biru) yang dicanangkan sejak tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun, terdapat hasil positif atas dihapuskannya kandungan timbal (Pb) dalam bensin pada Juli 2001, dengan semakin menurunnya kadar Pb dalam udara di Jakarta.
Bertambahnya jumlah kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, yang diperkirakan bertambah sebesar 14 persen per tahun dituding sebagai penyebab naiknya angka pencemaran udara. Pertambahan yang signifikan ini ikut memperluas pula titik-titik kemacetan. Pada kondisi kecepatan rendah pembakaran, bensin menjadi tidak sempurna sehingga menghasilkan lebih banyak CO. Ancaman terbesar tentunya terhadap dampak kesehatan yang berimbas pada kemampuan ekonomi masyarakat.
Sebagai perbandingan, di Italia hasil penelitian Universitas Naples terhadap 85 (laki-laki) penjaga pintu tol yang sebagian telah menikah menunjukkan terjadinya penurunan kualitas sperma dibandingkan dengan kaum remaja dan dewasa lain di wilayah yang sama. Hasil penelitian ini juga menyebutkan, tujuh dari <br>71 responden yang telah menikah tadi tidak dikaruniai seorang anak pun.
Hasil penelitian lain di India yang dilakukan seorang ahli biologi di bidang reproduksi, Dr Bhashini Rao, terhadap polisi di Kota New Delhi dan Bangalore menyebutkan, paparan yang cukup tinggi dari pencemaran udara mengakibatkan menurunnya jumlah sperma dan kegagalan hubungan seks bagi 80 persen responden. Untuk Jakarta sudah banyak penelitian yang dilakukan, baik oleh pemerintah, universitas, maupun lembaga swadaya masyarakat. Salah satu hasil penelitian yang dilakukan atas kerja sama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dengan BPLHD Provinsi DKI Jakarta terhadap petugas polisi lalu lintas. Penelitian itu memberikan rekomendasi agar dilakukan perputaran tugas dengan waktu tertentu antara polisi lalu lintas di jalan raya dan yang bertugas di dalam kantor. Konon, perputaran tugas ini juga berlaku di beberapa diplomat politik di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, yang menetapkan batas waktu selama dua tahun untuk bekerja guna menghindari paparan polusi udara lebih tinggi di wilayah Jakarta.
Diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi emisi gas buang kendaraan bermotor di antaranya adalah teknologi kendaraan bermotor, jenis bahan bakar, kondisi mesin, cara mengemudi, dan kondisi lalu lintas. Faktor-faktor ini memiliki keterkaitan satu sama lain, yang sifatnya tidak terpisah satu sama lain. Begitu kompleksitasnya area pencemaran yang diakibatkan oleh kendaraan pribadi ini, perlu dipikirkan prioritas yang sesuai dengan kemampuan. Isu yang paling kental kaitannya dengan upaya penurunan pencemaran udara ini adalah kewajiban memeriksakan emisi mobil pribadi dan perbaikan kualitas pelayanan angkutan bus umum. Hampir 60 persen jumlah kilometer jalan kendaraan yang bergerak terjauh di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
Dari sudut pandang filosofis hukum, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab para pemilik kendaraan bermotor pribadi yang telah mengeluarkan emisi gas buang yang melebihi baku mutu yang telah ditentukan. Prinsip pencemar membayar atau lebih dikenal dengan polluter pays principle adalah sebuah tanggung jawab terhadap lingkungan oleh para pencemar, di mana emisi yang dikeluarkan dikonsumsi (dihirup) oleh sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki atau tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Secara sosiologis tampak bahwa pemeriksaan dan perawatan kendaraan pribadi telah menjadi bagian dari perilaku pemilik kendaraan pribadi dalam menjaga kinerja mesin kendaraannya dengan melakukan tune-up. Yang jarang disadari oleh mereka adalah kualitas mesin akan mempengaruhi besar atau kecilnya penggunaan bahan bakar. Penggunaan bahan bakar yang hemat akan berpengaruh terhadap kualitas udara. Kondisi ini diharapkan menjadi compliance tool para pemilik kendaraan.
Dari sudut penyediaan alat uji emisi, hampir sebagian besar bengkel di Jakarta telah memilikinya sehingga pemerintah sama sekali tidak terbebani. Secara yuridis, sebetulnya pada tahun 1977 Pemerintah DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 533 Tahun 1977 tentang Kewajiban Pengujian bagi kendaraan bermotor ke bengkel-bengkel yang telah dilengkapi alat pengujian asap (smoke tester). Pada tahun 2000 kembali Gubernur DKI mengeluarkan Keputusan Nomor 95 Tahun 2000 mengenai Pemeriksaan Emisi dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi. Namun, hal ini tidak serta-merta dapat dilaksanakan mengingat landasan hukumnya harus melalui sebuah peraturan daerah.
Kebijakan lain yang harus dibenahi dan diwujudkan adalah kehadiran angkutan umum bus yang baik. Sangat naif mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum sebagai upaya mengurangi kemacetan dan sumber polusi apabila kualitas dan fasilitas transportasi publik tidak memberikan kenyamanan dan rasa aman. Kebijakan transportasi yang lebih pro kepada masyarakat dan lingkungan harus dipercaya sebagai mainstream dalam upaya perbaikan isu pencemaran udara akibat aktivitas kendaraan bermotor dan penghematan bahan bakar fosil yang diprediksikan akan habis 10-15 tahun ke depan.