WWF DAN FKDP DORONG TATARUANG BERBASIS EKOSISTEM DI DAS PEUSANGAN
Oleh Chik Rini
Bireuen- Pemerintah 5 kabupaten kota di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan akan mengadopsi tataruang berbasis ekosistem dalam penyusunan Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di masing-massing kabupaten. Saat ini draft RTRWK 5 kabupaten tersebut telah selesai, namun belum disahkan sehingga masih terbuka peluang untuk memberi masukan.
Kesepakatan ini didapat dari Lokakarya Penataan Ruang DAS Peusangan Berbasis Ekosistem yang dilaksanakan WWF Indonesia dan Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) di Bireueun, 28 Juni 2012. Hadir dalam lokakarya ini Kepala Bappeda dan Dinas Kehutanan dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireueun, Aceh Utara dan Lhokseumawe. Selain itu ada perwakilan masyarakat seperti Forum Danau Laut Tawar dari Aceh Tengah, Forum Aliansi Masyarakat Penyelamatan DAS dari Bireueun serta sejumlah LSM seperti seperti Aceh Green Care dan Silfa.
Menurut Pimpinan Program WWF di Aceh, Dede Suhendra, dokumen usulan tataruang berbasis ekosistem untuk DAS Peusangan akan diajukan secepatnya, untuk dapat diadopsi dalam RTRWK di masing-masing kabupaten. “Kami telah menyusun beberapa hal terkait apa saja yang harus diperhatikan dan dimasukan dalam penyusunan tataruang di masing-masing kabupaten.”
Dalam lokakarya tersebut, para pihak telah mengidentifikasi beberapa hal penting penting untuk diadopsi dalam penyusunan tataruang di DAS Peusangan. Beberapa kawasan penting yang harus dilindungi di dalam RTRWK antara lain RTRWk yakni kawasan daerah tangkapan air, kawasan jelajah satwa liar, kawasan potensi mikrohidro,kawasan rawan bencana dan kawasan yang menjadi koridor ekosistem.
“Masing-masing kawasan sudah diidentifikasi dan dipastikan masuk dalam kawasan lindung di RTRWK,”kata Dede.
Selain itu para peserta juga telah mengidentikasi kawasan Areal Penggunaan (APL) yang cocok untuk dialihfungsikan. WWF akan membantu membuat panduan bagi pemerintah kabupaten di DAS Peusangan dalam mengambil keputusan APL yang bisa dialihfungsikan.
DAS Peusangan terletak di bagian tengah dan utara Aceh, mencakup 5 kabupaten kota dengan luas Das 238.550 hektar. DAS Peusangan masuk dalam DAS prioritas 1 di Indonesia yang mengalami ancaman degradasi lingkungan. Kawasan ini menjadi daerah tangkapan air yang penting untuk Sungai Krueng Peusangan dan 106 sungai kecil lainnya. Ada 1 juta penduduk Aceh yang tergantung hidup pada ketersediaan air dari DAS termasuk perusahaan-perusahaan vital di Lhokseumawe. Selain itu DAS Peusangan merupakan habitat satwa langka yang cukup penting yakni harimau dan gajah.
Penyusunan tataruang DAS Peusangan berbasis ekosistem adalah merupakan salah satu program strategis yang menindaklanjuti kesepakatan kerjasama 5 bupati dan walikota untuk mengelola DAS Peusangan secara bersama dan berkelanjutan. Penataan ruang merupakan agenda yang harus secepatnya dilaksanakan mengingat batas waktu penyusunan RTRWK segera berakhir.“Kita berharap tataruang berbasis ekosistem ini diadopsi dalam RTRWK di 5 kabupaten kota DAS Peusangan untuk memastikan pengelolaan DAS Peusangan yang berkelanjutan,”pungkas Dede Suhendra.