WWF DUKUNG INISIATIF PEMDA BARUT USULKAN GUNUNG LUMUT JADI TN
Oleh Nina Nuraisyiah
Palangkaraya (13/06)-Keterancaman kelestarian kawasan Gunung Lumut mendorong munculnya gagasan untuk mencari alternatif upaya perlindungan yang lebih baik terhadap kawasan tersebut. Pandangan dan aspirasi ini datang dari masyarakat, khususnya komunitas Dayak penganut Kaharingan yang tinggal di wilayah Kecamatan Gunung Purei dan Kecamatan Teweh Timur, yang memiliki relasi religius yang erat dengan kawasan Gunung Lumut. Aspirasi masyarakat ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Tidak hanya aspek budaya yang menjadi faktor utama, tetapi juga kesadaran akan pentingnya fungsi perlindungan tata air.
WWF menilai kesadaran seperti ini menjadi proses penting di masyarakat yang perlu didukung. “Sejak saat itu bersama-sama dengan Yayasan Gunung Lumut, kami memfasilitasi semua proses menuju pengusulan Gunung Lumut menjadi taman nasional,” ujar Ambang Wijaya, Koordinator Program Muller Schwaner WWF Indonesia. “Hingga hari ini, beberapa dokumen yang harus dilengkapi, mengacu pada PP 10 Tahun 2010 dan Permenhut 34 Tahun 2010, sebagai syarat pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan, dalam kasus ini hutan lindung menjadi taman nasional sudah dilengkapi Pemda,” lanjut Ambang lagi.
Dokumen tersebut diantaranya adalah Pertimbangan teknis dari Dishutbun Barut, rekomendasi DPRD Barut, surat Bupati Barut kepada Menhut RI perihal peningkatan status Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut, dan rekomendasi Bupati Barut Nomor 675.990/BLH/2010 atas pengusulan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Taman Nasional Cagar Biosfer di Kabupaten Barito Utara.
“Kawasan Gunung Lumut akan menjadi taman nasional satu-satunya di Kalteng atau mungkin di Indonesia, yang memiliki banyak situs-situs budaya di dalamnya,” tutur Kasie Pemetaan dan Informasi Geografis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara, Rudy Chandra Utama, saat mewakili Kadishutbut Barut di kegiatan Paparan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Terkait Usulan Perubahan Fungsi Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi Kawasan Konservasi dengan status Taman Nasional (7/6) di Aula Dishut Kalteng di Palangka Raya. Hari itu Rudy didampingi Ketua Yayasan Gunung Lumut dan Ketua Majelis Agama Kaharingan Barito Utara, menyampaikan paparan usulan kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut menjadi Taman Nasional Cagar Biosfer.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Sipet Hermanto, saat membacakan sambutan Ketua Pokja HoB Kalteng, menyebutkan, “Paparan Pemda Barut kepada Pemprov Kalteng merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mempersiapkan pertimbangan teknis Dishut kepada Gubernur Kalteng, untuk mengupayakan terbitnya Rekomendasi Gubernur terhadap usulan Pemda Barito Utara”.
Dalam sambutan tertulisnya, Ketua Pokja HoB Provinsi Kalimantan Tengah juga menekankan agar tujuan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan paparan ini bisa dicapai dengan baik. “Mensosialisasikan Kebijakan Rencana Program (KRP) Pemda Barito Utara dalam pengusulan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung Lampeong-Gunung Lumut menjadi taman nasional, mendapatkan pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng terkait usulan perubahan fungsi, dan merumuskan rencana tindak lanjut bersama dalam mengupayakan terbitnya rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah”.