MAMALIA LAUT

(Cetacea)

Overview

Secara biologis, Cetacea adalah nama infraordo di dalam kelas Mammalia. Semua satwa Cetacea adalah mamalia laut (marine mammals) tanpa tungkai belakang (hind limbs) dan bergerak dengan mengandalkan pergerakan ekor secara vertikal. Satwa Cetacea meliputi semua jenis paus dan lumba-lumba, termasuk pesut, porpois (porpoise), dan paus berparuh (beaked whales), yang tinggal di perairan laut, payau, atau tawar.

Mamalia laut diyakini berevolusi dari satwa darat. Di antara jenis-jenis mamalia laut, satwa Cetacea adalah satwa akuatik murni atau yang telah beradaptasi secara penuh terhadap ekosistem akuatik. Infraordo Cetacea mulai terbagi atas berbagai spesies sejak 53 juta tahun yang lalu, sampai pada akhirnya berjumlah lebih dari 10 famili dan 90 spesies saat ini. Berdasarkan hasil penelitian genetik yang mengacu pada fosil, Cetacea berkerabat dekat dengan kuda nil (Hippopotamus spp.).

Di Indonesia, semua spesies Cetacea telah dilindungi baik melalui Undang-undang no. 5 tahun 1990 dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Secara global, pemanfaatan dan pengelolaan satwa Cetacea diatur dalam beberapa kebijakan multilateral, di antaranya oleh International Whaling Commission (IWC), International Union for Conservation of the Nature (IUCN), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Convention on Biological Diversity (CBD), dan Convention on Migratory Species (CMS).

Berdasarkan kategori IUCN, hanya tiga jenis paus sikat (baleen whale) yang termasuk ke dalam kategori “genting” (Endangered); tiga jenis paus bergigi (toothed whale) termasuk kategori “rentan” (Vulnerable); dan satu jenis lumba-lumba termasuk kategori “terancam” (Near Threatened). Semua spesies paus sikat dan beberapa spesies paus bergigi termasuk ke dalam Apendiks I CITES. Artinya, pemanfaatan bagian tubuh manapun dari semua satwa tersebut adalah dilarang.

Sementara itu, sebagian besar spesies Cetacea lainnya termasuk ke dalam Apendiks II, yang berarti spesies dapat terancam punah jika perdagangan terkait satwa tersebut tidak diatur.

DESKRIPSI MORFOLOGIS

Secara morfologis, Cetacea dipisahkan menjadi dua kategori, yaitu paus sikat (baleen whale) atau Mysticete dan paus bergigi (toothed whale) atau Odontocete. Spesies paus sikat yang berukuran paling besar adalah paus biru (Balaenoptera musculus), sedangkan paus bergigi bertubuh paling besar adalah paus sperma (Physeter macrocephalus). 

Pada umumnya, tubuh spesies Cetacea ramping dan memanjang. Tungkai depan satwa ini disebut sirip samping (flipper). Terdapat sirip di bagian punggung di semua spesies Cetacea, kecuali finless porpoise (Neophocaena phocaenoides), serta right whale dolphin (Lissodelphis borealis). Spesies Cetacea yang memiliki sirip punggung dengan ukuran terbesar adalah paus pembunuh (Orcinus orca), yaitu mencapai setinggi 1.8 meter. 

Semua spesies Cetacea memiliki lapisan lemak (blubber) dengan ketebalan maksimal 60 cm, tidak memiliki leher, tidak berdaun telinga, tidak berambut (kecuali bayi dari beberapa spesies), tidak memiliki kelenjar keringat, dan memiliki ekor yang bercagak (fluke) sebagai penggerak. Paus sikat tidak bergigi, tapi memiliki sikat (baleen) yang bentuknya serupa dengan ijuk berwarna variasi cokelat dan hitam. Sikat tersebut berfungsi sebagai penyaring setelah paus meneguk air berisi kumpulan mangsanya. 

Bentuk semburan napas, sirip samping, kepala, dan ekor, serta warna bagian tubuh tertentu dari satwa Cetacea umumnya digunakan sebagai kunci identifikasi spesies. Misalnya, paus sperma adalah satu-satunya satwa Cetacea dengan lubang napas menjorok ke kiri, sedangkan paus Bryde (Balaenoptera brydei/edeni) adalah satu-satunya paus sikat dengan tiga buah garis menonjol di bagian atas kepalanya.

EKOLOGI DAN HABITAT

Perairan Indonesia merupakan tempat hidup dan jalur migrasi sebanyak 34 spesies Cetacea, yaitu 7 spesies paus sikat, dan 27 spesies paus bergigi. Sebagian besar penelitian tentang spesies Cetacea dilakukan di perairan Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) di kawasan Indonesia Timur, sehingga belum banyak informasi tentang spesies Cetacea di kawasan Indonesia Barat dan Indonesia Tengah, kecuali perairan di sekitar Kalimantan. Beberapa spesies Cetacea sering ditemukan di perairan pesisir, misalnya pesut (Orcaella brevirostris) dan lumba-lumba bungkuk Indo-Pasifik (Sousa chinensis), sedangkan yang lainnya tinggal dan mencari makan di perairan dalam, misalnya paus sperma dan paus pilot sirip pendek (Globicephala macrorhynchus).

Ancaman

Status

Total Populasi

Ancaman Kerusakan

Kerusakan Habitat
Perburuan Liar
Perubahan Iklim

Paus sikat cenderung mendapatkan ancaman dari kegiatan-kegiatan berskala besar, misalnya perburuan paus (whaling) yang masih dilakukan oleh beberapa negara di dunia, terjerat jaring nelayan atau terlilit tali dari alat tangkap (entanglement), dan lalu lintas kapal besar. Spesies paus bergigi yang paling terancam punah umumnya adalah spesies berukuran kecil, misalnya porpois tanpa sirip dan pesut. Di Indonesia, kedua spesies ini sering ditemukan mati sebagai tangkapan sampingan (bycatch) oleh nelayan.

TAHUKAH KAMU ?

Lalu lintas kapal, serta penurunan kualitas air karena sedimentasi dan pencemaran menjadi hal-hal yang mengancam kehidupan spesies Cetacea di Indonesia.


Apa yang WWF lakukan?

Di Kalimantan, WWF-Indonesia dan para mitranya telah melakukan survei, kajian, dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal terkait populasi dan habitat pesut sejak tahun 2009. Pada tahun 2015, WWF-Indonesia membantu inisiasi pencadangan Kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk menunjukkan bahwa daerah tersebut adalah habitat penting satwa Cetacea.


Sejak tahun 2013, WWF-Indonesia mendukung kegiatan komunitas Whale Stranding Indonesia (WSI) yang mencakup peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan penanganan kejadian mamalia laut terdampar, pengumpulan dan pengarsipan informasi terkait kejadian mamalia laut terdampar di seluruh Indonesia, serta publikasi informasi tersebut pada situs resmi WSI.


2. Rencana Aksi Nasional Konservasi Cetacea Indonesia

WWF-Indonesia bekerjasama dengan para mitra telah membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun dokumen Rencana Aksi Nasional Konservasi Cetacea Indonesia periode 1: 2016 - 2020. Dokumen tersebut sudah tersedia untuk publik sejak tahun 2016 dan diharapkan dapat menjadi acuan para pemangku kebijakan dalam melakukan intervensi terkait upaya konservasi satwa Cetacea di Indonesia.


3. Promosi Pariwisata Bahari Bertanggung Jawab

Sejak tahun 2015, WWF-Indonesia mendorong praktek wisata yang lebih bertanggung jawab dengan mengeluarkan Panduan Seri Mengamati dan Berinteraksi dengan Satwa Laut. Panduan ini juga mencakup tata cara berinteraksi dengan Cetacea dan satwa laut lainnya. 


4. Pembentukan dan Pelatihan Dokter Hewan 

Seringnya kejadian Cetacea terdampar di Indonesia yang membutuhkan dokter hewan ahli dalam penanganannya, maka WWF-Indonesia bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan KKP telah membentuk dan melatih dokter hewan yang memiliki minat khusus dalam penanganan megafauna akuatik (termasuk Cetacea). Dokter Hewan tersebut tergabung didalam organisasi non teritorial (ONT) dibawah PDHI yang disebut dengan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia atau lebih dikenal dengan nama IAM Flying Vet.


BERITA & CERITA TERKAIT

Get the latest conservation news with email