
GAJAH
(Elephas maximus ssp)
Status
Kritis
Populasi
2400 - 2800
Habitat
Hutan Tropis
Berat
4 - 6 Ton
Panjang
Gajah Sumatera mempunyai ukuran tinggi badan sekitar 1,7 – 2,6 meter. Jika dibandingkan dengan Gajah Afrika, ukuran Gajah Sumatera lebih kecil. Gajah Sumatera masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu PP 7/1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
MENGAPA SPESIES INI PENTING
Berdasarkan kajian WWF-Indonesia, dalam kisaran 25 tahun, Gajah Sumatera telah kehilangan sekitar 70% habitatnya, serta populasinya menyusut hingga lebih dari separuh. Estimasi populasi tahun 2007 adalah antara 2400 – 2800 individu, namun kini diperkirakan telah menurun jauh dari angka tersebut karena habitatnya terus menyusut dan pembunuhan yang terus terjadi.
Khusus untuk di wilayah Riau dalam seperempat abad terakhir ini estimasi populasi Gajah Sumatera, yang telah lama menjadi benteng populasi gajah, menurun sebesar 84% hingga tersisa sekitar 210 ekor saja di tahun 2007. Lebih dari 100 individu Gajah yang sudah mati sejak tahun 2004.
Meskipun saat ini Gajah berstatus Appendix I berdasarkan CITES (perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies) yang artinya spesies ini tidak boleh diperjualbelikan, namun perburuan dan perdagangan gadingnya menjadi salah satu ancaman serius bagi populasi gajah. Gading gajah banyak diperjualbelikan secara ilegal akibat tingginya permintaan produk gading di pasar gelap internasional.
Gading gajah banyak diburu untuk dijadikan ukiran dan aksesoris. Banyak orang yang percaya bahwa memiliki produk ukiran atau aksesoris dari gading gajah dapat mengangkat derajat sosial dan menjadi hal bergengsi. Ini menyebabkan populasi gajah terus menurun dan mengantarnya ke gerbang kepunahan.
Ancaman utama bagi Gajah Sumatera adalah hilangnya habitat mereka akibat aktivitas penebangan hutan yang tidak berkelanjutan perburuan dan perdagangan liar juga konversi hutan alam untuk perkebunan (sawit dan kertas) skala besar. Hal ini mendorong terjadinya konflik manusia-satwa yang semakin hari kian memuncakmenyebabkan terjadinya pembunuhan (umumnya dengan peracunan) dan penangkapan. Ratusan gajah mati atau hilang di seluruh Provinsi Riau sejak tahun 2000 sebagai akibat berbagai penangkapan satwa besar yang sering dianggap ‘hama’ ini.Selama tahun 2013, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh konflik Gajah di Riau menyebabkan sekitar 1,99 miliar. Belum lagi jika ditambahkan dengan angka keseluruhan konflik Gajah di Sumatera.
WWF bekerja di tiga wilayah di Sumatera yang dinilai sangat penting bagi upaya konservasi gajah. Terobosan-terobosan besar telah berhasil dicapai dengan dideklarasikannya Taman Nasional Tesso Nilo di Riau (tahap I seluas 38,576 ha) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulunya Departemen Kehutanan) pada tahun 2004. Pada tahun 2006, Menteri Kehutanan menetapkan Provinsi Riau sebagai Pusat Konservasi Gajah Sumatera melalui Permenhut No. 5/2006. Hal ini merupakan langkah besar bagi penyelamatan habitat gajah di Sumatera.
BAGAIMANA BISA MEMBANTU
Get the latest conservation news with email