Kembali

© Administrator

Administrator



Lepaskan Penyu, Lepaskan Ancaman Terhadap Ekologi Laut

Posted on 23 January 2019
Author by

Oleh: Syarif Yulius Hadinata / WWF-Indonesia Inner Banda Arc Subseascape
 


(21/1) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Resort Tual melakukan pelepasliaran 4 individu Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Sebelum pelepasliaran, dilakukan pengukuran morfometri dan pengambilan sampel jaringan kulit pada fliper kiri yang akan digunakan untuk analisis DNA barcode guna menelusuri konetivitas genetik penyu sebagai alat forensik.

Hasil pengukuran morfometri menunjukan masing-masing ukuran panjang lengkung karapas atau (Curved Carapace Length/ CCL) dan lebar lengkung karapas (Curved Carapace Width/ CCW) yaitu (1) CCL 46 cm dan CCW  40 cm, (2) CCL 44 cm dan CCW 36 cm, (3) CCL 43 cm dan CCW 37 cm, dan (4) CCL 39 cm dan CCW 34 cm.

Justinus P. Yoppi Jamlean, Kepala Resort BKSDA Tual menjelaskan bahwa penyu-penyu tersebut hasil penyerahan warga Langgur yang sudah dipelihara selama setahun. Pelepasan ini dilakukan setelah melalui proses pendekatan dengan memberikan pemahaman kepada warga pemilik penyu, hinga akhirnya keempat satwa laut tersebut kemudian dilepaskan ke habitatnya.

Pelepasliaran dilakukan di perairan Pulau Ohoiwa yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Pulau Kecil, Pulau Kei Kecil, pulau-pulau dan perairan sekitarnya (TPK Kei Kecil) bersama Dinas Perikanan Kab. Maluku Tenggara, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Wilayah Kerja Tual, dan WWF Indonesia – Inner Banda Arc Subseascape.

Penyu merupakan hewan yang memiliki peranan vital bagi ekologi laut. Dalam melakukan migrasi, penyu juga menyebarkan kesuburan di laut, dengan membantu pertumbuhan terumbu karang dengan memangsa alga yang merupakan kompetitor terumbu karang, menjaga stok perikanan dengan memangsa ubur-ubur yang merupakan predator juvenil benih ikan, dan memangkas helai-helai lamun tua untuk memudahkan lamun muda tumbuh sehingga dapat menjadi habitat perkembiakan ikan.

Punahnya penyu akan mengganggu rantai makanan di alam. Hal ini dapat merugikan manusia dari segi ketersediaan ikan dan komoditi laut lainnya. Sehingga, jika kita ikut serta melestarikan penyu dengan cara tidak mengkonsumsi, memperdagangkan, maupun memelihara, maka kita sudah turut serta meringankan ancaman terhadap laut kita.

Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala BKSDA Maluku mengimbau kepada warga agar tidak menguasai dan memelihara serta tidak mengkonsumsi setiap satwa liar yang dilindungi, sebab hal itu telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Enam dari tujuh spesies penyu di dunia, hidup dan ditemukan di perairan Indonesia. Keenam spesies penyu tersebut memiliki perlindungan penuh oleh undang-undang. “Semuanya diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” ujar Mukhtar.


Cerita Terkini

Bangkitkan Kejayaan Udang Windu, Sejumlah Pembudidaya di Brebes Menjad

Sejumlah petambak menjadi pionir dalam program Demo Pond (Tambak Percontohan) untuk membangkitkan popularitas udan...

Journalist Trip ‘Kampanye Kelapa Sawit Berkelanjutan’ di Sintang,

Oleh: Margareth MeutiaMemasuki paruh kedua tahun 2018, WWF-Indonesia menginisiasi kampanye kelapa sawit berkelanju...

Menjelajah Virtual ke Desa-desa Surga Tersembunyi: Alor

Selama masa pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi satu dari sekian banyak industri yang terkena dampaknya. B...

Get the latest conservation news with email