© Yayasan WWF Indonesia / Haries Sukandar
 
The long process of preserving coastal and marine resources in the province of East Nusa Tenggara finally paid off. On October 21, 2021, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia established three Regional Conservation Areas (KKD) in East Nusa Tenggara Province, specifically in the areas of East Flores Regency (150,069.35 ha), Lembata (199,688.38 ha), and Sikka ( 75,097.68 ha) through KEPMEN KP No. 94, 95, and 96 of 2021. This number adds to the total area of 5 conservation areas that have been designated in NTT to 4,201,548.79 ha, with the other two areas being the Savu Sea Marine National Park (3 .5 million ha), as well as the Pantar Strait and Surrounding Sea Waters Nature Reserve (276,693.38 ha). For Savu Sea TNP, it is a National Water Conservation Area managed by the Kupang Water Conservation Area (BKKPN). This figure shows that NTT Province has contributed about 17% of the 24.11 million ha of the conservation area target set by the KKP in 2024.
East Flores, Lembata and Sikka are interconnected islands and are important habitats for sharks, rays, turtles and dugongs. These three areas are also crossing paths for cetaceans, including killer whales (Orcinus orca) and blue whales (Balaenoptera musculus). Shallow sea waters ecosystem consisting of coral reefs, seagrass, and mangroves that are still in good condition, as well as the potential for large demersal and pelagic fish resources. In addition, the high biodiversity adds interest as a sustainable marine tourism attraction with the potential to improve the economy of the surrounding community. This makes the KKDs of East Flores, Lembata, and Sikka important habitats that need to be managed sustainably so that they can be utilized in the future.
The Outstanding Achievement of the Collaboration of All Parties
The establishment of three conservation areas in the NTT Province in 2021 is one of the extraordinary achievements as a result of advocacy and collaboration efforts between the NTT Provincial Government, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries through BPSPL Denpasar, the East Flores Regency Government, Lembata and Sikka, the community, academics and partners of non-governmental organizations. So that in the end the Letter of the Governor of East Nusa Tenggara Number BU.532/02/DKP/2020 regarding the Proposal for Determining the Regional Water Conservation Areas of East Flores, Lembata and Sikka Regencies in NTT Province can be followed up with the determination of conservation areas by the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia on October 21, 2021.
The WWF Indonesia Foundation has participated in the process of determining this conservation area since 2009. Together with the DKPP-NTT (Provincial Water Conservation Council), the Branch Office of the Marine and Fisheries Service of the Province of NTT, the Working Area of Sikka, East Flores and Lembata Regencies, NTT academics and BPSPL-Denpasar , WWF Indonesia Foundation initiated the proposal for the establishment of a conservation area in East Flores, and the process was continued by the provincial government. Various surveys and monitoring were carried out during the initiation and process of determining the conservation area. The WWF Indonesia Foundation is also actively involved in designing the zoning in the three conservation areas as one of the main priorities for the process of determining the Marine Protected Area. During the determination process, WWF also provided community assistance, especially in East Flores Regency for the protection and utilization of reef shark habitats and populations through sustainable marine tourism activities by the community in Pledo Village.
Imam Musthofa, as the Head of the Marine and Fisheries Program of the WWF-Indonesia Foundation, also appreciated, “The WWF Indonesia Foundation is committed to being a strategic partner for the Provincial Government and other partners in NTT in the development of coastal and marine resources through the management of conservation areas. This can be achieved through collaborative and adaptive management by considering the indicators of the success of effective management of the area contained in the Evaluation of Conservation Area Management Effectiveness (EVIKA), namely; marine ecosystem biophysical indicators, regional governance indicators, as well as socio-economic and cultural indicators.”
The determination of these three conservation areas is not the final goal, there are still many things that need to be done so that conservation area management can run optimally. By letter Number 3180/DJPRL/XI/2021, Acting Director-General of Marine Spatial Management, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc gave directions to follow up on the determination of the three areas in East Nusa Tenggara Province. Some things that need to be done include appointment of a management unit, preparation and determination of the Zoning Management Plan Document, conducting socialization related to the area and its zoning, and implementing effective management. This requires the participation of all local stakeholders to realize the management of the area so that it can run according to its function.
Acting head of department DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH through the Head of Marine Spatial Management and Aquaculture, Dr. Deselina M.W.Kaleka S.Pi, MSi explained that the determination of the Regional Conservation Area is also an important part in achieving the Strategic Plan of the NTT DKP, namely the target of wide coverage of conservation areas managed by regions other than the SAP KKD of Alor Regency and its surroundings. As for the management, it is not only carried out by the DKP of NTT Province, but the role of multi-stakeholder involvement is very much needed which will later be implemented through partnership and networking mechanisms as mandated by PERMEN KP No. 31 of 2020 concerning the management of conservation areas. "Currently what needs to be implemented is how to maximize the economic and ecological benefits of aquatic natural resources in an order to improve community welfare which also involves the role of business actors in efforts to manage conservation areas effectively and efficiently," he added.
This is in line with the elaboration of the vision and mission of the Governor of East Nusa Tenggara as stated in the 2018-2023 Regional Medium-Term Development Plan document. Especially in Mission 1 related to realizing a prosperous, independent, and just society that is inclusive and sustainable. As well as on Mission 2 related to building NTT as one of the gates and centers of national tourism development (Ring of Beauty) as a Prime Mover through Marine Resource Management. Then, the determination of the three water conservation areas above is also a manifestation of the implementation of Regional Regulation No. 4 of 2017 regarding the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands in the Province of NTT.
_______________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
3 KAWASAN KONSERVASI BARU DI NTT: PEMDA KEMBANGKAN PARIWISATA BERKELANJUTAN SEBAGAI PRIMER MOVER MELALUI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT
Proses panjang upaya pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 21 Oktober 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan tiga Kawasan Konservasi Daerah (KKD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Flores Timur (150.069,35 ha), Lembata (199.688,38 ha), dan Sikka (75.097,68 ha) melalui KEPMEN KP No 94, 95, dan 96 Tahun 2021. Jumlah tersebut menambah luasan total 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di NTT menjadi 4,201,548.79 ha, dengan dua kawasan lainnya adalah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu (3,5 juta ha), serta Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya (276.693,38 ha). Untuk TNP Laut Sawu merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan (BKKPN) Kupang. Angka ini menunjukan Provinsi NTT telah menyumbang sekitar 17% dari 24,11 juta ha target kawasan konservasi yang ditetapkan oleh KKP di tahun 2024.
Wilayah Flores Timur, Lembata dan Sikka merupakan wilayah kepulauan yang saling terhubung dan merupakan habitat penting bagi ikan hiu, pari, penyu dan dan dugong. Ketiga kawasan ini juga merupakan jalur perlintasan setasea termasuk di dalamnya adalah paus pembunuh (Orcinus orca) dan paus biru (Balaenoptera musculus). Ekosistem perairan laut dangkat yang terdiri dari terumbu karang, lamun, dan mangrove yang masih dalam kondisi baik, serta potensi sumber daya ikan demersal maupun pelagis yang besar. Selain itu, keanekaragaman hayati yang tinggi menambah ketertarikan sebagai daya tarik wisata bahari berkelanjutan yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan KKD Flores Timur, Lembata, dan Sikka sebagai habitat penting yang perlu dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan hingga masa yang akan datang.
Capaian Luar Biasa dari Kolaborasi Seluruh Pihak
Penetapan tiga kawasan konservasi di wilayah Provinsi NTT pada tahun 2021 ini menjadi salah satu capaian luar biasa yang merupakan hasil dari upaya advokasi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPSPL Denpasar, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka, masyarakat, akademisi serta mitra lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pada akhirnya Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.532/02/DKP/2020 perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka di Provinsi NTT dapat ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu.
Yayasan WWF Indonesia ikut berpartisipasi dalam proses penetapan kawasan konservasi ini sejak tahun 2009. Bersama DKPP-NTT (Dewan Konservasi Perairan Provinsi), Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kerja Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata, akademisi NTT dan BPSPL-Denpasar, Yayasan WWF Indonesia mengawali inisiasi pengusulan penetapan kawasan konservasi di Flores Timur, dan dilanjutkan prosesnya oleh pemerintah provinsi. Berbagai survei dan monitoring dilaksanakan selama inisiasi dan proses penetapan kawasan konservasi tersebut berjalan. Yayasan WWF Indonesia juga terlibat aktif dalam mendesain zonasi di ketiga kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu prioritas utama untuk proses penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Selama menuju proses penetapan, WWF juga melakukan pendampingan masyarakat terutama di Kabupaten Flores Timur untuk perlindungan dan pemanfaatan habitat dan populasi hiu karang melalui aktifitas pariwisata bahari yang berkelanjutan oleh masyarakat di Desa Pledo.
Imam Musthofa, selaku Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF-Indonesia turut mengapresiasi, “Yayasan WWF Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dan mitra lainnya di NTT dalam pembangunan sumber daya pesisir dan laut melalui pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini dapat tercapai melalui pengelolaan kolaboratif dan adaptif dengan mempertimbangkan indikator keberhasilan pengelolaan efektif kawasan yang tertuang dalam perangkat Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA), yaitu; indikator biofisik ekosistem laut, indikator tata kelola kawasan, serta indikator sosial ekonomi dan budaya.”
Penetapan ketiga kawasan konservasi ini bukanlah tujuan akhir, masih banyak hal yang harus dilakukan agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan dengan optimal. Melalui surat Nomor 3180/DJPRL/XI/2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc memberikan arahan untuk menindaklanjuti penetapan ketiga kawasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah penunjukan unit pengelola, penyusunan dan penetapan Dokumen Rencana Pengelolaan Zonasi, melakukan sosialisasi terkait kawasan dan zonasinya, serta melaksanakan pengelolaan yang efektif. Hal ini membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder setempat untuk mewujudkan pengelolaan kawasan agar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
PLT Kadis DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya Dr. Deselina M.W.Kaleka S.Pi, MSi menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Daerah ini juga menjadi bagian penting dalam pencapaian Rencana Strategis DKP NTT yakni target cakupan luas kawasan konservasi yang dikelola daerah selain KKD SAP Kabupaten Alor dan Sekitarnya. Adapun dalam pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh DKP Provinsi NTT, melainkan peran keterlibatan multipihak sangat diperlukan yang nantinya dilaksanakan melalui mekanisme kemitraan dan jejaring sebagaiman amanah PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi. “Saat ini yang perlu dilaksanakan adalah bagaimana memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya alam perairan pada tatatanan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga melibatkan peran pelaku usaha dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan efisien” tambahnya.
Hal tersebut sejalan dengan penjabaran visi misi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2018-2023. Terutama pada Misi I terkait mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Serta pada Misi 2 terkait membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty) sebagai Prime Mover melalui Pengelolaan Sumberdaya Laut. Kemudian, penetapan ketiga kawasan konservasi perairan diatas juga merupakan wujud implementasi Perda No 4 tahun 2017 terkait Rancana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT.
Hong Kong, 29 Juli 2021—Jumlah harimau liar mengalami penurunan di semua negara yang memiliki harimau di daratan...
Sejak disahkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, tanggal 21 November kini di...
Kegiatan pariwisata bahari yang telah berlangsung di berbagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Taman Nasional...
Get the latest conservation news with email