
Pengelolaan - termasuk di dalamnya pengaturan untuk pemanfaatan, pengawetan dan restorasi - adalah titik awal ditentukannya nasib sumber daya tersebut, apakah akan lestari atau akan habis dalam waktu tertentu; apakah akan memberi manfaat yang banyak atau justru menimbulkan dampak negatif hingga bencana. Pengelolaan adalah ranah pemerintah, WWF akan membantu dan mendukung pemerintah semaksimal mungkin dengan data ilmiah dan pembelajaran dari pengalaman WWF bekerja di tingkat lokal hingga global.
Reformasi kelembagaan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Tumpang tindih wewenang dan korupsi yang terjadi selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama dalam pengelolaan negara, menyebabkan kebijakan yang dibuat tidak efektif melindungi kekayaan hayati, sehingga berdampak negatif pada proses perencanaan dan implementasi, dan tidak memberi manfaat maksimal pada perekonomian dan perkembangan sumber daya manusia. Pemerintah saat ini telah memulai proses perampingan yang ekstensif.
Beberapa Perkembangan Kebijakan yang Relevan
Pemerintah telah menyadari adanya risiko tekanan yang terjadi saat ini terhadap lingkungan dan kesejahteraan jangka panjang. Namun mengintegrasikan pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati untuk pembangunan berkelanjutan dalam pendekatan yang benar-benar terintegrasi, masih merupakan tugas yang menantang.
Beberapa kebijakan positif yang dipelopori pemerintah Indonesia:
Tata Kelola Adat dan Masyarakat Adat
Menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional), Indonesia memiliki perkiraan populasi masyarakat adat sekitar 50 hingga 70 juta jiwa. Dalam konstitusi Indonesia, masyarakat adat dan wilayahnya harus diakui dan dihargai. Keputusan Mahkama Konstitusi tahun 2012 (MK No. 35) menyatakan bahwa hutan adat dinyatakan sebagai entitas hukum yang terpisah dan berbeda dari hutan negara. Namun, undang-undang lokal dan regional harus ada untuk mengakui hutan adat dan mengimplementasikan putusan Pengadilan. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sebuah organisasi otonom independen AMAN, sejauh ini telah membantu pendaftaran lebih dari 7 juta ha wilayah adat. Data tersebut secara teratur dikomunikasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membantu mengidentifikasi, menyelesaikan konflik tenurial, dan mendukung pengembangan One Map Initiative.
Kawasan Konservasi di Indonesia
Pengelolaan kawasan lindung di Indonesia berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui manajemen unit, terkecuali untuk kawasan konservasi laut, dimana tata kelolanya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Alokasi pendanaan pemerintah, sumber daya manusia dan kapasitas hingga kini masih menjadi tantangan. Masih belum adanya dasar hukum yang kuat di tingkat nasional untuk melakukan manajemen kolaboratif di Indonesia, dan kasus-kasus tata kelola bersama sebagian besar merupakan modalitas eksperimental dan terisolasi. Namun, di bawah pemerintahan saat ini ada ruang untuk mempromosikan reformasi lebih lanjut dalam tata kelola kawasan lindung. Kementerian baru-baru ini meluncurkan cara baru untuk pengelolaan kawasan lindung yang menjadi pertanda baik bagi konservasi yang lebih inklusif di masa depan.
Get the latest conservation news with email